Balikpapan, Satu Indonesia – Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan seluruh panitia kurban dan pengurus masjid agar lebih memperhatikan aspek kebersihan lingkungan serta kesehatan hewan menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyusul meningkatnya aktivitas penjualan hewan kurban di berbagai wilayah kota.
Menurut Bagus, pelaksanaan kurban setiap tahun harus dibarengi dengan kesadaran menjaga kebersihan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Pemerintah kota menilai pengelolaan limbah penyembelihan masih menjadi perhatian penting karena berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani secara tepat.
“Yang pertama tentu membeli hewan kurban yang higienis dan sehat. Kemudian yang kedua, takmir masjid atau panitia penyembelihan harus selalu menjaga kebersihan limbahnya, baik darah maupun kotorannya,” kata Bagus, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, limbah hasil penyembelihan seperti darah dan kotoran hewan tidak boleh dibuang sembarangan ke drainase atau area permukiman warga. Selain dapat menimbulkan bau tidak sedap, kondisi tersebut juga berisiko mengganggu kesehatan lingkungan sekitar.
Bagus menilai pengelolaan limbah sebenarnya dapat dilakukan dengan sederhana apabila panitia memiliki kesadaran menjaga kebersihan sejak awal pelaksanaan kurban. Bahkan, kotoran hewan masih bisa dimanfaatkan menjadi pupuk organik sehingga memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Selain pengurus masjid dan panitia kurban, ia juga meminta ketua RT, lurah, serta masyarakat ikut melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing selama pelaksanaan Idul Adha. Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting agar kegiatan penyembelihan berjalan tertib dan tidak meninggalkan persoalan sampah setelah kegiatan selesai.
Perhatian terhadap kebersihan juga disampaikan terkait pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan terbuka. Pemerintah kota meminta masyarakat tidak meninggalkan sampah bekas alas salat seperti koran maupun plastik yang sering kali berserakan setelah ibadah berlangsung.
“Kalau salat di lapangan, kertas koran dan sebagainya dikumpulkan lagi. Jangan sampai menimbulkan sampah baru,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) telah meningkatkan pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk dari luar daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat dan layak dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan juga dilakukan terhadap lokasi penjualan hewan kurban. Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA yang mengatur titik penjualan hewan kurban dan melarang lapak berdiri di sejumlah jalan protokol demi menjaga ketertiban dan estetika kota.
Selain itu, Kementerian Agama Kota Balikpapan turut memperkuat pendataan serta sertifikasi juru sembelih halal (Juleha). Langkah tersebut dilakukan agar proses penyembelihan hewan kurban dapat berjalan sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar kebersihan dan kesehatan masyarakat.

