Penajam, Satu Indonesia – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam pada Senin (11/8/2025).
Penyelidikan ini bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dan memastikan setiap produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan hukum.
Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU dipimpin Kanit Tipidter melakukan pengecekan langsung di gudang milik CV. Sari Damai di Jalan Penajam-Kuaro, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam. Diketahui, perusahaan distributor beras kemasan merek Rambutan dan Mawar Sejati.
Ditemukan stok beras merek Rambutan sebanyak 8 sak ukuran 25 kg, 7 sak ukuran 10 kg, dan 227 sak ukuran 5 kg. Sementara merek Mawar Sejati tercatat 81 sak ukuran 25 kg, 2 sak ukuran 10 kg, dan 115 sak ukuran 5 kg dari hasil pemeriksaan.
Menurut instruksi resmi, kedua merek beras tersebut tidak lagi boleh diedarkan karena tidak memiliki izin edar. Pihak CV. Sari Damai telah menghentikan distribusi dan berkomitmen mengembalikan seluruh stok ke pabrik di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan. Dan saat ini proses pengembalian menunggu ketersediaan kendaraan pengangkut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi kepada Kepala Cabang CV. Sari Damai dan membuat surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang.
“Kami akan terus mengawasi proses ini sampai seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” ujar Dian.
Untuk itu, Polres PPU mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk pangan yang dijual memiliki izin edar dan sesuai standar kualitas demi keamanan konsumen.
Redaksi

