Balikpapan, Satu Indonesia – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Balikpapan menggelar sosialisasi aturan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan tata cara pendirian rumah ibadah di tengah masyarakat multikultural. Kegiatan tersebut berlangsung di Kelenteng Guang De Miao, Senin (18/5/2026).
Acara itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan organisasi lintas agama di Kota Balikpapan. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya memperkuat harmoni sosial di tengah meningkatnya keberagaman masyarakat seiring perkembangan Balikpapan sebagai daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan perkembangan wilayah dan meningkatnya mobilitas penduduk harus diimbangi dengan penguatan toleransi serta komunikasi antarumat beragama. Menurut dia, keberagaman masyarakat di Balikpapan harus menjadi kekuatan dalam menjaga persatuan dan stabilitas sosial.
“Jangan sampai perbedaan menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi kekuatan untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah kota mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta tata cara pendirian rumah ibadah.
Rahmad menjelaskan regulasi tersebut bukan bertujuan mempersulit masyarakat dalam mendirikan rumah ibadah, melainkan menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban sosial serta membangun kesepahaman di lingkungan masyarakat yang majemuk. Pemerintah berharap masyarakat memahami aturan secara menyeluruh agar tidak muncul kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
Ia juga mengapresiasi peran FKUB Balikpapan yang dinilai aktif membangun komunikasi lintas agama dan membantu menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, keberadaan FKUB memiliki peran strategis di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat akibat pembangunan IKN.
“Balikpapan harus tetap menjadi kota yang nyaman, aman, inklusif, dan religius. Semangat Madinatul Iman harus terus kita jaga bersama,” katanya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Balikpapan, Hakimin, mengingatkan pentingnya memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum rumah ibadah diresmikan. Menurut dia, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
“Jangan sampai tempat ibadah mau diresmikan tetapi syarat pendiriannya belum lengkap. Mohon maaf, suatu saat tempat itu bisa bermasalah,” ujarnya.
Hakimin menjelaskan selama ini Kota Balikpapan relatif aman dari konflik pendirian rumah ibadah karena FKUB secara rutin melakukan sosialisasi kepada tokoh dan pemuka agama. Ia menambahkan proses pengurusan rekomendasi pendirian rumah ibadah di Balikpapan juga relatif mudah dan sesuai ketentuan hanya memerlukan waktu tujuh hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
FKUB Balikpapan bersama pemerintah daerah juga terus mendorong penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan dialog dan musyawarah. Pemerintah Kota Balikpapan berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menjaga kerukunan umat beragama sekaligus memperkuat stabilitas daerah di tengah perkembangan kawasan penyangga IKN.

