Balikpapan, Satu Indonesia – Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Deki, setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri, Senin (18/5/2026).
Sidang etik tersebut digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan perwira polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, mengatakan sidang kode etik memutuskan tiga jenis sanksi terhadap AKP Deki, mulai dari sanksi etik hingga pemberhentian dari institusi Polri.
“Hari ini, Senin 18 Mei 2026, Bidpropam Polda Kaltim telah melaksanakan sidang kode etik terhadap terperiksa AKP Deki, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, putusan sidang menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf di hadapan persidangan, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
Menurut Yuliyanto, sanksi penempatan khusus atau patsus tersebut telah dijalani AKP Deki selama 26 hari sebelum putusan sidang etik dibacakan. Sidang etik menjadi bagian dari proses internal Polri dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya.
Selain menjalani proses etik, AKP Deki juga akan menjalani pemeriksaan pidana lanjutan di tingkat Mabes Polri. Setelah sidang etik selesai, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan hari ini juga dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam tindak pidana TPPU terkait peristiwa pidana yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” ujar Yuliyanto.
Polda Kaltim menegaskan penindakan terhadap AKP Deki merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas serta menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi Polri.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian serius internal kepolisian, khususnya dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Polda Kaltim memastikan proses hukum terhadap AKP Deki akan berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara transparan.
Selain itu, koordinasi antara Polda Kaltim dengan Bareskrim Mabes Polri terus dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri akan mendalami keterkaitan dugaan TPPU dengan perkara pidana yang sebelumnya telah diproses.
Polda Kaltim juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kepolisian, terutama yang berpotensi mencederai citra dan profesionalisme institusi Polri di mata masyarakat.

