Balikpapan, Satu Indonesia – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengusulkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Senyiur Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Rahmad menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keselarasan regulasi investasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Pemerintah kota menilai kebijakan penanaman modal harus disusun secara terintegrasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun hambatan dalam pelaksanaannya.
Menurut dia, penyusunan Propemperda merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, dalam praktiknya pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan substansi regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
“Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baik yang menjadi inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Namun, guna menjaga harmonisasi regulasi, RUPM Kota Balikpapan perlu menyesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan yang lebih tinggi,” ujar Rahmad.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan memilih menetapkan RUPM melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dibandingkan Peraturan Daerah. Skema tersebut dinilai lebih cepat dan fleksibel dalam menyesuaikan arah kebijakan investasi dengan perkembangan kebutuhan daerah maupun dinamika pembangunan.
Rahmad menjelaskan keputusan tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa RUPM kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah.
Selain untuk menjaga sinkronisasi regulasi, langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah kota didorong untuk segera menetapkan arah kebijakan penanaman modal agar proses perencanaan investasi daerah dapat berjalan optimal.
“Penetapan melalui peraturan wali kota memungkinkan kebijakan segera diberlakukan dan lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah,” katanya.
Dengan penarikan Raperda tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan perubahan terhadap Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026. Perubahan dilakukan dengan menghapus Raperda RUPM dari daftar prioritas pembahasan tahun depan.
Di sisi lain, pemerintah kota turut mengajukan usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan itu berkaitan dengan rencana penyesuaian kelembagaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Rahmad menilai beban kerja Dinas PUPR semakin meningkat seiring pesatnya pembangunan infrastruktur dan tata ruang di Kota Balikpapan. Karena itu, pemerintah berencana memisahkan dinas tersebut menjadi dua organisasi perangkat daerah tipe A agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan fokus sesuai bidang tugas masing-masing.

