satuindonesia.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Atas informasi penangkapan tersebut, Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri kabar yang terkena oleh .
“KY telah menerima informasi terkait dengan tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung, dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut,” kata Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/10/2024), dilansir dari Antara.
Menurut Mukti, pihaknya akan menyampaikan pernyataan resmi setelah memperoleh informasi yang lengkap mengenai penangkapan tiga hakim PN Surabaya itu.
“KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut,” tegas Mukti.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa telah menangkap tiga hakim Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur terkait dengan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Akan tetapi, dirinya enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut.
Febrie mengatakan bahwa informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu pukul 19.00 WIB.
“Terkait dengan Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum Harli Siregar,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.
“Iya, terkait dengan itu,” kata Harli.
Untuk informasi mendetail, Kapuspenkum meminta awak media untuk menantikan konferensi pers yang akan digelar nanti malam.
Diketahui bahwa pada Rabu (24/7/2024) Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Atas vonis tersebut, ayah dan adik Dini Sera pada hari Senin (29/7) mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke KY.
Pada hari Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait dengan unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dan yang tercantum dalam Salinan Putusan Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.
Redaksi