Jakarta, Satu Indonesia – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa YH yang merupakan warga negara asing (WNA) China.
Vonis bebas tersebut karena Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.
Atas putusan tersebut, publik kembali menyoroti kasus karena putusannya dinilai mencederai keadilan.
Merespons hal ini, Komisi Yudisial (KY) akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut.
Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta pada Kamis (16/1/2025) menegaskan bahwa KY mempersilahkan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung.
Nantinya, kata dia, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.
“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” kata Mukti Fajar, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (19/1/2025).
Redaksi

