Rabu, Agustus 12, 2026
No menu items!

Polresta Balikpapan Musnahkan 1,09 Kilogram Sabu, Diperkirakan Cegah 10.970 Orang dari Penyalahgunaan

Satu Indonesia, Balikpapan — Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga 1 Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.

Kasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” kata Firman.

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur menangani 27 laporan polisi. Sebanyak 23 perkara diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sementara empat perkara lainnya ditangani Polsek Balikpapan Timur.

Dari 27 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 26 laki-laki dan dua perempuan.

Firman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan proses pembuktian di persidangan.

“Barang bukti yang sudah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Firman.

Diperkirakan Lindungi 10.970 Orang

Pemusnahan 1,09 kilogram sabu tersebut tidak hanya menunjukkan jumlah narkotika yang berhasil diamankan polisi. Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan tersebut juga diperkirakan mencegah narkotika beredar dan disalahgunakan oleh ribuan orang.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, kepolisian memperkirakan sekitar 10.970 orang dapat terselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Angka tersebut menunjukkan dampak penindakan terhadap peredaran narkotika yang tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Setiap barang bukti yang berhasil diamankan berarti terdapat potensi narkotika yang tidak sampai kepada pengguna.

Karena itu, pemberantasan narkotika juga berkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Firman mengatakan, upaya tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Penanganan peredaran narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, kejaksaan, lembaga terkait, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Sebagai salah satu kota strategis di Kalimantan Timur, Balikpapan menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas sumber daya manusia seiring perkembangan kota dan kawasan Ibu Kota Nusantara.

Karena itu, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui proses hukum terhadap tersangka dan pemusnahan barang bukti. Pencegahan agar narkotika tidak menjangkau pengguna baru juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya.

Keberhasilan pemberantasan narkotika pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap atau barang bukti yang disita, tetapi juga dari semakin banyaknya masyarakat yang terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

TERPOPULER

TERKINI

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan SPPG, Keamanan Pangan dan Limbah Jadi Sorotan

Satu Indonesia, Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya dalam memastikan keamanan pangan dan pengelolaan...