Bontang, Satu Indonesia – Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menertibkan tiga lokasi tambang ilegal galian C di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang pada Kamis (10/4/2025).
Tindakan ini sebagai respon atas laporan Wali Kota Bontang terkait keresahan warga.
Dalam keterangannya saat melakukan penertiban, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan dan kanal pengaduan tambang ilegal telah dibuka.
Upaya ini, lanjutnya, untuk mendukung komitmen Gubernur Rudy Mas’ud dalam 100 hari program kerjanya memberantas tambang ilegal di wilayah Kaltim.
Pemprov Kaltim mengambil langkah ini usai Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengirim surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Dalam surat itu, diterangkannya, Neni melaporkan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal alias tanpa izin resmi.
“Hasil identifikasi menunjukkan seluruh area galian berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), bahkan sebagian masuk kawasan hutan lindung,” ungkap Bambang.
Di kawasan ini, sambung dia, terdapat sekitar 38 hektar bukaan lahan galian c pasir dan tanah urug yang tersebar di berbagai titik. Namun, kini kawasan tersebut telah diamankan oleh aparat penegak hukum dari Polres Kota Bontang.
Redaksi

