Satu Indonesia, Samarinda – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pemuda berinisial A (21) ditangkap di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.50 WITA di depan sebuah gerai telepon seluler di Jalan Pangeran Antasari Nomor 101, Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Timsus dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalimantan Timur untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Romylus.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,19 gram atau berat bersih 5,46 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru, plastik putih bermerek Salompas, satu lembar tisu, uang tunai Rp2 juta, satu celana panjang merek Wetland, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H.B. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Romylus mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.
“Keterangan tersangka sedang kami dalami. Tim masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini berhasil diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kaltim menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

