Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Awasi Kapal Trawl, KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat di Sumbar

Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kronologi kejadian pembakaran speedboat Spinner Dolphin dalam operasi pengawasan kapal mini trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada 10-12 September 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pengawasan tersebut untuk membenarkan aduan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang resah atas keberadaan mini trawl di wilayahnya.

Dalam siaran resmi di Jakarta pada Senin (15/9/2025), Dirjen menjelaskan bahwa sebelum operasi dilakukan, kapal pengawas PSDKP sekitar bulan Mei dan Juli lalu berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di perairan tersebut.

“PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam penghentian sumber daya ikan,” Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipunk.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat speedboat KKP melakukan upaya pengampunan dan pemeriksaan terhadap kapal mini trawl. Saat akan dilakukan pengampunan dan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan kapal ABK mengandaskan sendiri ke pantai.

Selanjutnya, kapal mini trawl ABK melarikan diri ke kampung terdekat, dan tidak berselang lama masyarakat berdatangan serta mengepung speedboat KKP, yang kemudian terjadi pembakaran.

Penggunaan trawl rusak ekosistem

Penggunaan trawl di Indonesia telah dilarang sejak tahun 1980 melalui terbitnya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, dan terbaru diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sistem kerja alat tangkap trawl yaitu kapal menarik jaring di dasar perairan, semua akan disapu dan semua jenis ikan ditangkap, tidak peduli besar dan kecil. Apabila alat tangkap tersebut digunakan terus menerus maka sumber daya ikan akan habis dan ekosistem lingkungan rusak. Contohnya di Pantura Jawa seperti Cirebon yang terkenal dengan kota udang pada sekitar tahun 80an, banyak udang yang ditangkap nelayan namun kini akibat penggunaan alat tangkap yang merusak akhirnya tidak ada lagi udang.

Menurut Ipunk, KKP berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi sumber daya laut dan perikanan dari ancaman aktivitas ilegal dan perusakan di seluruh perairan Indonesia, baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) maupun kapal ikan Indonesia (KII). Hal ini dibuktikan dengan capaian kinerja positif selama tahun 2025. Setidaknya sampai Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 200 kapal illegal fishing berhasil diamankan. Jumlah ini terdiri dari 19 KIA dan 181 KII. Selain kapal perikanan, sejumlah 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan oleh KKP.

“Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama tahun 2025 terdapat kontribusi terhadap cadangan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun,” pungkasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...