Rabu, Mei 6, 2026
No menu items!

DPPKUKM Kaltim Kembali Temukan Beras Premium Bermutu Rendah, Ini Daftarnya

Samarinda, Satu Indonesia – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kaltim melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kembali menggelar konferensi pers di Aula Keminting Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya sebagai tindak lanjut pengawasan khusus pada 23-24 Juli 2025 di Kota Samarinda dan Balikpapan, terkait hasil pengawasan terhadap beras premium yang beredar di pasaran.

Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan sehat.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan hasil rekapitulasi pengawasan terhadap 10 sampel beras premium kemasan 5 kg dari total 17 merek yang diuji.

Hasil uji laboratorium mengungkapkan bahwa sebagian besar sampel tidak sepenuhnya memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh SNI 6128:2020.

“Hasil uji laboratorium DPPKUKM Kaltim terhadap 10 sampel beras yang beredar di pasaran hasilnya ditemukan ketidaksesuaian pada parameter mutu, seperti kadar butir kepala yang rendah, tingginya kadar butir patah dan menir, serta adanya butir kuning atau rusak,” ungkap Heni.

Lebih lanjut, Heni menekankan bahwa hasil ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih memperhatikan mutu produk dan mematuhi regulasi harga yang berlaku. Mereka akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan stakeholder terkait untuk langkah tindak lanjut.

Masyarakat juga diharapkan untuk lebih cermat dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan indikasi produk yang tidak layak konsumsi atau dijual melebihi HET.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada 14 indikator pengujian standar kualitas mutu beras sesuai SNI yang dilakukan yakni hama dan penyakit. Kemudian bau apek, asam, atau bau asing lainnya.

Selanjutnya, campuran dedak dan bekatul, bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, derajat sosoh, kadar air, butir kepala, butir patah, menir, butir merah, butir kuning/rusak, butir kapur, butir gabah dan benda asing.

“Pengawasan ini tidak hanya untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, tetapi juga untuk menekan praktik perdagangan yang merugikan konsumen,” tegasnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh perwakilan Satgas Pangan Polda Kaltim, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Balikpapan, serta rekan-rekan media cetak dan elektronik di Kaltim.

Adapun dari 10 merek beras yang di uji, hanya 1 merek Rumah Tulip yang sesuai dengan indikator hasil uji laboratorium.

9 merek lainnya memiliki ketidaksesuaian serta adanya pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), yang mana HET yang ditetapkan ialah Rp 15.400 per kilogram.

Merek-merek tersebut ialah:

  • Tiga Mangga Manalagi
  • Rahma Kuning
  • Belekok
  • Siip
  • Sania
  • Kura-Kura
  • Ketupat Manalagi
  • Rojo Lele
  • Mawar Melati

Sebagai informasi, dalam konferensi pers terdahulu DPPKUKM Kaltim juga merilis 7 merek beras premium yang tidak sepenuhnya memenuhi standar mutu SNI, yakni merek Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, Raja Lele dan 35 Rahma.

TERPOPULER

TERKINI

Makanan dan Minuman Penurun Kolesterol Tinggi yang Wajib Dicoba

Samarinda, Satu Indonesia – Tahukah Anda, tubuh kita sebenarnya membutuhkan kolesterol untuk membantu pembentukan sel-sel sehat.Hanya saja, kadar kolesterol yang terlampau tinggi justru bisa menyebabkan pembentukan...