satuindonesia.co.id, Medan – Sebanyak 15 orang anggota Polda Sumut sedang diburu atau masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut).
Status DPO ke-15 orang anggota Polda Sumut itu telah terbit sejak 6 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi.
Kasub Bid Humas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar mengungkapkan bahwa 15 orang anggota Polda Sumut itu terkena kasus Pidana dan pelanggaran kode etik.
Melansir dari TribunMedan, ke-15 anggota Polda Sumut itu terkena kasus yang berbeda-beda. Ada yang terkena kasus penipuan, kepemilikan senjata api illegal serta kasus kompolotan maling berkedok COD.
Hal ini pun dibenarkan oleh AKBP Sonny Siregar.
“Mereka masuk kedalam daftar pencarian orang karena dugaan pidana perampokan jual beli sepeda motor modus Cash On Delivery (COD) dan dugaan pelanggaran lainnya,” ungkap Sonny.
Sebelumnya, ke-15 anggota Polisi itu bertugas di wilayah hukum Polrestabes Medan dan kini foto-foto dan nama mereka telah dipajang di Polrestabes Medan.
Diketahui, dari ke-15 anggota Polda Sumut yang DPO telah ditahan dan telah menjalani persidangan, yakni Aiptu Sutarso.
Sementara itu, AKBP Sonny Siregar mengungkapkan bahwa mereka telah dipecat.
“Statusnya iya (dipecat),” ucap Sonny.
Inilah ke-15 anggota Polda Sumut yang masuk dalam DPO :
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto

