Medan, Satu Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang disamarkan dalam kemasan bungkus kopi. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, pada Sabtu, 17 Mei 2025, yang dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta dukungan masyarakat dan media. “Dari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry.
Barang bukti disita dari empat lokasi berbeda, yaitu sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, sebuah rumah di Komplek Tasbih I Medan, dan Pelabuhan Merak, Banten. Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 100 kilogram.
Empat orang tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan ini. Mereka adalah CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Penangkapan pertama dilakukan terhadap CT pada 28 April 2025.
“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” ungkap Kombes Calvijn.
CT diketahui direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB. Ia mendapat imbalan Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan telah empat kali menjalankan aksinya sejak Februari 2025. “Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” tegas Calvijn.
Dari penangkapan CT, penyidik kemudian mengamankan ZUL saat hendak mengambil mobil berisi sabu. Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I Medan.
“Di rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” ujar Calvijn.
ZUL disebut beroperasi di bawah kendali DPO berinisial Tong. Ia diminta menyewa rumah untuk penyimpanan dan pengemasan sabu, kemudian diminta pergi selama beberapa hari. Saat kembali, sabu seberat 100 kilogram sudah berada dalam mobil yang diparkir di depan rumah. “Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.
Sementara itu, SUD dan KAM, pasangan suami istri yang berperan sebagai kurir, ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka mengangkut sabu dari Medan ke Jakarta.
“Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kg sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Calvijn.
Penyidik mengidentifikasi dua pengendali utama dalam jaringan ini. “Kami identifikasi dua pengendali utama: BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Polda Sumut bersama Polda Sumatera Selatan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringan sindikat narkoba ini. “Kami akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap,” pungkas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

