satuindonesia.co.id, Jakarta – Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri melakukan penahanan tethadap tersangka kasus tambang ilegal Jautir Simbolon hingga Kamis (21/3/2024).
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon.
Informasi dari penyidik, kata Yudo, penahanan Jautir sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.
“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya, dikutip Jum’at (22/3/2024).
Diketahui, Jautir merupakan abang kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). kegiatan penambangan illegal itu, diduga dilakukannya sejak tahun 2021 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.