Jumat, Oktober 4, 2024
No menu items!
spot_img

Eks Kadis PU Balikpapan dan Auditor BPKP Kaltim Ditetapkan Tersangka Suap DID, Ini Maksud DID!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terendus praktik suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kendati begitu, kasus itu dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Kini, Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus suap tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan kedua tersangka adalah TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).

“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” kata Erdi dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024), mengutip detik.news.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara a quo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Erdi.

Lantas, Ia menjelaskan duduk kasus perkara tersebut. Menurut dia, pada Maret 2017, RE selaku Wali Kota Balikpapan saat itu meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk 2018.

Kala itu, anak buah RE, yaitu MM, yang menjabat Kepala BPKAD meminta bantuan FI, anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian, FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terang Erdi

Lanjut, Erdi menerangkan bahwa Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA.

“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar,” tuturnya.

Namun, untuk mencairkan dana tersebut, ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp 1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” tutupnya.

Apa itu Dana Intensif Daerah?

Melansir dari berbagai sumber, Dana Intensif Daerah adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaiankinerja tertentu.

Pengalokasikan DID berbasis penghargaan kinerja tahun berjalan. Tujuannya untuk memacu Pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ada larangan pengalokasian dana tersebut, DID tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas.

Kenapa ini nggak boleh? supaya dana intensif daerah ini betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan oleh Daerah.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Nusantara TNI Fun Run, Bangun Semangat Kebersamaan dan Kesehatan Momen HUT Ke-79 TNI di IKN

satuindonesia.co.id, Nusantara - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menjadi tuan rumah acara olahraga "Nusantara TNI Fun Run 2024," pada Minggu (6/10/2024).Kegiatan ini bertujuan untuk...
- Advertisment -spot_img