Jakarta, Satu Indonesia – Sekitar 4.000 pekerja sektor industri alas kaki di Kabupaten Bandung harus menjalani masa dirumahkan sementara akibat terganggunya pasokan bahan baku produksi.
Ribuan pekerja tersebut merupakan buruh pada salah satu perusahaan pemasok sepatu untuk merek olahraga internasional Nike.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan sejak 15 Juni 2026. Jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar sepertiga dari total tenaga kerja perusahaan yang mencapai 14 ribu orang.
Menurut informasi yang diterima serikat pekerja, hambatan produksi dipicu keterlambatan kedatangan bahan baku dari luar negeri. Persoalan itu diduga muncul setelah sistem pengadaan material yang sebelumnya ditangani langsung oleh pihak principal dialihkan kepada vendor pihak ketiga.
Akibatnya, aktivitas produksi pun tak dapat berjalan normal karena stok bahan baku belum tersedia. Pasokan baru diperkirakan kembali masuk pada Juli mendatang.
Meski dirumahkan, perusahaan disebut tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Upah para karyawan yang terdampak tetap dibayarkan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk mengacu pada standar upah minimum.
Namun, kalangan buruh mengingatkan agar masalah teknis distribusi material ini tidak dianggap sepele. Mereka khawatir penurunan ini terkait lesunya permintaan global yang bisa menekan order dari pemegang merek. Jika order benar turun, dampaknya bisa serius hingga berpotensi PHK massal.
Di sisi lain, industri manufaktur padat karya saat ini juga menghadapi banyak tekanan, seperti ketergantungan bahan baku impor, kenaikan biaya produksi termasuk energi dan logistik, dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
KSPN pun menegaskan agar pemerintah memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri melalui kebijakan yang mendorong keberlangsungan usaha. Mulai dari pengendalian impor produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, jaminan ketersediaan energi industri, penyederhanaan perizinan, hingga penyediaan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan dunia usaha.

