Jakarta, Satu Indonesia – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana. Mereka menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya, MUI mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku LGBTQ. Desakan itu didukung Kementerian Agama (Kemenag) yang menilai langkah tersebut sebagai upaya bersama mengawal dan menjaga akidah umat Islam di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, menilai absennya hukum pidana khusus (lex specialis) membuat penanganan isu ini di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan hanya bersifat pembinaan sementara.
Menurutnya, sanksi bagi tindakan ini idealnya lebih berat dari delik perzinaan konvensional karena mengandung dua pelanggaran sekaligus: tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan.
MUI menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan atas dasar kebencian personal, melainkan sebagai fungsi perlindungan (protective measure) untuk menjaga karakter bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari kesesatan seksual yang menular. Selain penegakan hukum dari negara, benteng utama tetap harus dikembalikan kepada ketahanan moral dan pengawasan di tingkat keluarga.
Desakan regulasi ini tidak hanya ditujukan kepada para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara massif mengampanyekan normalisasi di tengah masyarakat.
MUI merefleksikan efektivitas pengetatan aturan penyiaran di masa lalu yang berhasil meredam visualisasi karakter menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.
“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak-setolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” ucap KH. M. Cholil Nafis.
Jaringan Masyarakat Sipil yang menolak desakan MUI tersebut beranggotakan 37 organisasi, yakni:
1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
3. YLBHI – LBH Surabaya
4. Social Justice Indonesia/SJI
5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
6. @digitallytante
7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
8. Pita Merah Jogja
9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
10. Logos ID
11. Perkumpulan Suara Kita
12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
13. Dear Catcallers Indonesia
14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
15. Emancipate Indonesia
16. Pelangi Nusantara
17. Public Virtue Research Institute
18. Women’s March Jakarta
19. Inti Muda Indonesia
20. Humanesia – Humanis Indonesia
21. Cangkang Queer
22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
23. Konsil LSM Indonesia
24. Sanggar Swara
25. Yayasan Srikandi Sejati
26. ASEAN Youth Forum
27. YLBH APIK Jakarta
28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
29. Arus Pelangi
30. Lentera SIntas Indonesia
31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
32. Solidaritas Perempuan (SP)
33. the Institute for Ecosoc Rights
34. Human Rights Working Group (HRWG)
35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
36. Jakarta Feminist
37. Marsinah.id

