Balikpapan, Satu Indonesia – Praktik tambang ilegal turut menyasar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meski Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dibentuk pada 2023, namun delapan perkara tambang ilegal telah ditangani.
Kini, seluruh kasus tersebut tuntas diproses secara hukum, dengan sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan.
Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol. Edgar Diponegoro menyatakan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap. Upaya ini dilakukan pihaknya melalui koordinasi lintas lembaga penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur, Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sejak Satgas dibentuk tahun 2023 sampai dengan 2025, ada sekitar delapan perkara yang kami laporkan ke berbagai instansi penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM,” ujar Edgar.
Praktik ilegal ini tersebar di sejumlah wilayah penyangga IKN, antara lain Kecamatan Samboja, Samboja Barat, hingga kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berbatasan dengan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kawasan Tahura Bukit Soeharto bertahun-tahun jadi lokasi tambang ilegal
Edgar juga menyebut kawasan Tahura Bukit Soeharto selama bertahun-tahun menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Dan penindakan ini menjadi salah satu yang terbesar dilakukan Bareskrim Polri pada 2025.
“Puncaknya adalah lokasi yang ditangani Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2025 sekitar September atau Oktober,” terangnya.
Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani Satgas telah memiliki kepastian hukum.
“Seluruhnya sudah selesai. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan prosesnya telah berjalan sampai persidangan,” tegasnya.
4.000 hektare kawasan Tahura Bukit Soeharto terdampak tambang ilegal
Selain penindakan, Satgas bersama Otorita IKN mengklaim mulai melakukan pemulihan kawasan yang rusak akibat aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurut data yang dihimpun, luas kawasan Tahura Bukit Soeharto yang terdampak tambang ilegal mencapai 4.000 hektare.
Tak hanya itu, kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi kebun ilegal bahkan diperkirakan mencapai 8.000 hektare.
“Kalau di Tahura, berdasarkan data yang kami himpun, itu lebih kurang 4.000 hektare terdampak tambang ilegal. Sedangkan kebun ilegal mencapai sekitar 8.000 hektare,” ungkap Edgar.
Padahal, Tahura Bukit Soeharto yang berada diantara Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara ini merupakan kawasan konservasi yang memiliki luas sekitar 61.850 hektare dan menjadi salah satu penyangga ekologis penting bagi IKN.
Rehabilitasi lahan diklaim terus berjalan
Seiring penegakan hukum, upaya rehabilitasi lahan bekas tambang juga mulai dilakukan. Hingga 2026, Otorita IKN telah merehabilitasi lebih dari empat hektare lahan yang sebelumnya rusak akibat aktivitas penambangan ilegal.
“Rehabilitasi yang dilakukan Otorita IKN pada 2025 dan 2026 sudah lebih dari empat hektare. Sebelumnya juga ada kegiatan rehabilitasi oleh Pertamina dan Balai DAS,” kata Edgar.
Menurutnya, pemulihan kawasan tidak hanya dilakukan melalui penanaman kembali vegetasi, tetapi juga melibatkan berbagai pihak untuk mengembalikan fungsi ekologis Tahura sebagai kawasan konservasi dan daerah tangkapan air bagi wilayah sekitar IKN.
Aktivitas Ilegal lain juga pernah ditindak
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, yakni kasus pemanfaatan kayu secara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Namun, aktivitas ini dinilai sudah jauh berkurang dibanding beberapa tahun belakangan.
“Kayu sekarang lebih banyak dimanfaatkan untuk membangun rumah atau jembatan. Sudah tidak lagi diperjualbelikan secara masif. Meski begitu, kami pernah melakukan penegakan hukum dan melaporkannya ke Polres Kutai Kartanegara,” ujar Edgar.
Pemerintah berharap penegakan hukum yang konsisten disertai rehabilitasi kawasan dapat menghentikan praktik eksploitasi ilegal di wilayah penyangga IKN dan mengembalikan fungsi hutan sebagai penopang lingkungan ibu kota negara baru.
(MH/HL)

