Penajam, Satu Indonesia — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti rapat koordinasi penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2027 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di ruang rapat Kantor Diskominfo PPU, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo PPU Eko Setiawan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Hubungan Publik (IKPH) Eko Sumarlianto, serta tenaga teknis dari Bidang Aplikasi Informatika Persandian (AIP) dan Bidang Sumber Daya TIK dan Statistik.
Rapat koordinasi dan monitoring itu diinisiasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah terkait penyusunan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai standar harga, sehingga diperlukan percepatan pemenuhan data dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Rakor dipimpin langsung Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dalam menyusun standar harga yang akurat, terukur, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, penyusunan standar harga yang tepat menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi serta efektivitas perencanaan anggaran daerah.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh perangkat daerah, termasuk Diskominfo PPU, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan kelengkapan data penyusunan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 dilakukan secara tepat waktu dan akuntabel.

