Rabu, Juli 22, 2026
No menu items!

Kasus Pengeroyokan di Pontianak Selatan, Dua Karyawan Bengkel Jadi Tersangka

Pontianak, Satu Indonesia – Kasus pengeroyokan yang menimpa Hendra Setiawan pada Jumat (1/8/2025) lalu, kini memasuki babak baru. Polsek Pontianak Selatan resmi menetapkan dua karyawan bengkel sebagai tersangka, setelah rangkaian bukti mulai dari kesaksian warga, rekaman video, hingga hasil visum menguatkan dugaan keterlibatan mereka.

Dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025), Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Hendra menemani bibinya, Then Sui Eng, untuk bertemu besannya, Tan Yam Tje, di bengkel Marsella milik Tan Yam Tje.

Pertemuan tersebut awalnya bertujuan untuk membicarakan persoalan hak asuh cucu mereka, hasil pernikahan antara Merrysa (anak Then Sui Eng) dan Yudi Tantra (anak Tan Yam Tje).

Sengketa hak asuh ini sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memenangkan pihak Merrysa. Saat pertemuan dilakukan, Then Sui Eng datang bersama dua kuasa hukumnya, Gunawan dan Dewi Ari Purnamawati.

Namun tanpa diduga pembicaraan antara kedua pihak tersebut memanas dan diwarnai perang mulut.

“Mendengar keributan, Hendra yang awalnya menunggu di luar masuk ke dalam untuk melihat situasi,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah.

Ketegangan pun memuncak, hingga akhirnya dua orang  karyawan bengkel bernama Am dan Ht tiba-tiba memegangi Hendra. Bersama seorang karyawan lain bernama Aj, mereka melakukan pemukulan terhadap Hendra.

Di tengah insiden tersebut, Tan Yam Tje disebut sempat berteriak sambil menunjuk ke arah korban, dengan kalimat “Pangkong die!”, yang dalam konteks perkelahian berarti dorongan untuk memukul korban.

“Akibat kejadian itu, Hendra mengalami sejumlah luka, termasuk memar di bagian kepala belakang, punggung, serta goresan di tangan kanannya. Pada bagian pipi kanan, ia mengalami luka yang cukup serius hingga harus mendapatkan empat jahitan,” tuturnya.

Menurut AKP Inayatun, Polsek Pontianak Selatan telah melakukan penanganan sesuai prosedur sejak laporan pertama diterima. Korban melapor pada hari yang sama, penyidik kemudian meminta korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Kalbar, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan berbagai alat bukti lain.

Setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa dua orang karyawan, Ameng dan Hartono, memenuhi unsur pidana sebagai pelaku pengeroyokan. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kekerasan terhadap orang,” jelasnya.

Dua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman berbeda. Untuk Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Pasal 351 ayat (1) mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, dan dapat diperberat dengan Pasal 55 KUHP terkait peran dalam tindak pidana.

Saat ini, penyidik sedang merampungkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai bagian dari tahap I proses penuntutan.

“Meskipun tersangka belum kami tahan hingga saat ini, namun pemberkasan sedang berjalan dan akan segera kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI