Satu Indonesia, Balikpapan – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial NEP (53) di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (21/7/2026) malam.
NEP ditangkap sekitar pukul 19.00 WITA di Rumah Makan Coto Makassar H. Kasim setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang diterima Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 18.30 WITA.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Mulawarman, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan,” kata AKP Chusen, Rabu (22/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok LA Bold berwarna hitam dan disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri tersangka.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A16 berwarna biru gelap dan uang tunai Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Merak, Kota Samarinda. Keterangan itu masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” ujarnya.
AKP Chusen mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diperolehnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” katanya.
Atas perbuatannya, NEP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur masih melengkapi berkas penyidikan dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

