Rabu, Juli 22, 2026
No menu items!

Hubungi Korban dan Akui Kesalahan, Pencuri Sound System di Tanjung Redeb Ditangkap

Tanjung Redeb, Satu Indonesia – Tim Reskrim Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DDR (19) dengan dugaan pencurian sejumlah peralatan sound system dari sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kasus ini menyita perhatian karena tindakan pelaku yang cukup tidak biasa, yakni lebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengakui perbuatannya sebelum menyerahkan diri.

Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani membeber, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, setelah korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di sebuah gudang di wilayah Tanjung Redeb. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali pada awal Juli 2026. Pelaku yang bekerja di gudang itu diduga memanfaatkan posisinya untuk mengambil peralatan elektronik milik korban, tanpa sepengetahuan pemilik.

Korban baru menyadari kehilangan saat melakukan pengecekan gudang pada Selasa (14/07/2026). Beberapa perangkat sound system yang sebelumnya disimpan ternyata menghilang. Korban kemudian menanyakan kejadian itu kepada mandor dan para pekerja untuk mencari informasi.

Perkembangan kasus terjadi pada Jumat (17/07/2026 )malam. Pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengakui seluruh perbuatannya. Tak lama kemudian, DDR mendatangi gudang, dan menyerahkan diri kepada korban.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Tanjung Redeb. Tim Reskrim yang menerima laporan itu, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa tiga unit boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100, yang diduga merupakan hasil pencurian.

Menurut Kapolsek Amin, tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

TERPOPULER

TERKINI