Jakarta, Satu Indonesia – Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan dibakar massa aksi demonstrasi pada Jum’at (29/8/2025).
Atas aksi pembakaran tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia, yaitu Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Makassar bernama Syaiful Anwar. Saat itu, ia hadir untuk mengikuti rapat paripurna menggantikan posisi Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi.
Kedua, Fotografer DPRD Kota Makassar, Ubay. Korban ditemukan terjebak, dan ditemukan tewas terbakar. Korban ketiga, yaitu adalah Sarina, staf pendamping anggota dewan Andi Tendri Uji. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa usai terjebak di dalam gedung.
Korban keempat, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Budi. Korban meninggal akibat lompat dari lantai 4 gedung DPRD saat terjadi kebakaran.

Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Bappeda Kota Makassar, Dahyal di Makassar Sabtu (30/8/2025). “Korban sempat menjalani perawatan di Primaya Hospital, sebelum akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Pemerintah beri santunan hingga kenaikan pangkat Anumerta
Pemerintah menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Makassar, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Sulsel dan PT Taspen, secara daring pada Sabtu (30/8/2025).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mempercepat pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) yang tewas dalam tragedi pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan penanganan segera terhadap pemenuhan hak-hak bagi ASN yang gugur dalam masa tugas.
“Saya tidak ingin ada keterlambatan administrasi dalam pemenuhan hak-hak ASN yang gugur dalam tragedi pembakaran di Gedung DPRD Kota Makassar. InsyaAllah semua hak-hak almarhum bisa diterima sesegera mungkin,” ujar Menteri PANRB saat Rapat Koordinasi.
Rini menuturkan sesuai Undang-Undang No. 20/2023 Tentang ASN, PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non-materiel. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah akan memberikan santunan kematian kerja dan uang duka tewas kepada ahli waris ASN yang wafat saat menjalankan tugas sebagai abdi negara di Makassar. Pemerintah juga akan memberikan beasiswa kepada anak dari ASN yang bersangkutan.
Selain itu, “ASN korban tragedi pembakaran di Gedung DPRD Kota Makassar akan diberikan kenaikan pangkat anumerta, yaitu kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, karena gugur saat menjalankan tugas kedinasan,” tambahnya.
Rini lanjut menambahkan, Surat Keputusan (SK) Pensiun pun akan segera diterbitkan sehingga Hak Pensiun bisa segera diterima oleh ahli waris.
Tidak hanya ASN, pemerintah juga akan berupaya memenuhi hak-hak non-ASN yang turut wafat dalam tragedi Gedung DPRD Kota Makassar. “Karena sudah mengabdi di internal pemerintah daerah maka almarhum dan almarhumah diupayakan akan mendapatkan santunan atau uang duka,” tukasnya.
Menteri Rini juga menyampaikan agar penanganan terhadap rekan-rekan yang terluka dan dirawat secara intensif dilakukan dengan sebaik-baiknya dan mengimbau ASN untuk selalu menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi dengan situasi yang kurang kondusif, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
“Seluruh BKD, BKPSDM, dan pengelola kepegawaian di kementerian/lembaga mohon memantau keadaan dan memastikan keselamatan ASN serta terus mendorong agar ASN mengedepankan aktivitas-aktivitas yang persuasif dan positif di masyarakat,” pungkasnya.
Redaksi

