Balikpapan, Satu Indonesia – Penutupan total salah satu ruas jalan nasional di Kota Balikpapan akibat longsor memaksa pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran mobilitas warga. Skema pengalihan arus kendaraan mulai diberlakukan dan diperkirakan akan berlangsung selama tiga bulan atau hingga proses perbaikan jalan selesai.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhamad Fadli Paturrahman, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah melalui serangkaian koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah setempat, kepolisian, hingga perwakilan masyarakat di kawasan terdampak.
“Keputusan pengalihan lalu lintas ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh stakeholder yang terlibat. Kami telah melakukan koordinasi dengan ketua RT, kelurahan, kecamatan, kepolisian, dan instansi teknis terkait untuk menentukan pola rekayasa yang paling aman,” kata Fadli, Kamis (4/6/2026).
Dalam skema yang telah disepakati, kendaraan dari arah kawasan BJBJ menuju Jalan Ruhui Rahayu akan dialihkan melalui Jalan Punai. Sebaliknya, kendaraan dari arah Jalan Ruhui Rahayu menuju BJBJ diarahkan melintasi kawasan Villa Damai.
Pengalihan arus tersebut diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 Wita. Menurut Fadli, penetapan jam operasional dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kenyamanan warga yang tinggal di sekitar jalur alternatif.
“Awalnya ada usulan agar jalur alternatif dibuka hingga tengah malam, tetapi setelah dilakukan pembahasan bersama, disepakati operasional berlangsung sampai pukul 22.00 Wita dan dibuka lebih awal pada pagi hari,” ujarnya.
Dishub Balikpapan akan menempatkan petugas di sejumlah titik strategis selama dua pekan pertama pelaksanaan rekayasa lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pengguna jalan beradaptasi dengan pola pergerakan kendaraan yang baru sekaligus mengantisipasi kemacetan.
Selain melakukan pendampingan awal, Dishub bersama Satlantas Polresta Balikpapan juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi selama proyek perbaikan berlangsung. Pemerintah ingin memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik meski akses jalan utama untuk sementara waktu tidak dapat digunakan.
Penutupan ruas jalan nasional tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis yang menyatakan bahwa perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh. Opsi sistem buka-tutup yang sebelumnya sempat dipertimbangkan akhirnya dibatalkan karena dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun pekerja proyek.
Fadli menjelaskan bahwa faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Dengan penutupan total, pekerjaan penanganan longsor diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Hasil analisis dari pihak teknis menyatakan pekerjaan harus dilakukan secara penuh agar perbaikan dapat berjalan maksimal dan faktor keselamatan tetap terjaga,” ujarnya.
Selain kendaraan pribadi, Dishub juga mengatur pergerakan kendaraan bertonase besar. Truk dan kendaraan angkutan berat diarahkan menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Jenderal Sudirman sesuai ketentuan batas muatan yang berlaku.
Berdasarkan estimasi dari instansi teknis, proses perbaikan jalan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan atau hingga Agustus 2026. Pemerintah berharap pekerjaan dapat selesai sesuai target sehingga ruas jalan nasional tersebut dapat kembali difungsikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Fadli menambahkan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi terdampak telah dilibatkan dalam seluruh proses pembahasan sebelum keputusan diterapkan. Hasil rapat koordinasi menunjukkan seluruh pihak menyepakati skema rekayasa lalu lintas yang ditetapkan pemerintah.
“Seluruh pihak yang hadir dalam rapat koordinasi telah menyetujui hasil keputusan dan menandatangani berita acara. Kami berharap rekayasa lalu lintas ini dapat berjalan lancar hingga proses perbaikan jalan selesai,” tutur Fadli.
Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu sementara dan mengikuti arahan petugas di lapangan guna menghindari kemacetan maupun potensi kecelakaan selama masa rekayasa lalu lintas berlangsung.

