Jakarta, Satu Indonesia – Hewan nasional diartikan sebagai hewan yang secara resmi diakui dan dipilih oleh suatu negara sebagai simbol kebanggaannya.
Umumnya hewan ini menjadi lambang suatu negara yang berakar kuat pada sejarah, mitologi, atau lingkungan alam suatu negara. Hewan nasional juga merangkum esensi dan semangat suatu bangsa.
Indonesia sendiri merupakan negara yang kaya akan satwa. Indonesia juga memiliki hewan nasional yang tidak dimiliki oleh negara lain.
Dalam buku Bumi Dan Antariksa Kajian Konsep, Pengetahuan dan Fakta oleh Resyi A., dkk (2021:115) pada tanggal 9 Januari 1993 ditetapkan tiga satwa nasional Indonesia.
Tiga satwa tersebut adalah komodo sebagai satwa nasional darat, ikan siluk merah sebagai satwa nasional air, dan elang Jawa sebagai satwa nasional udara. Berikut penjelasannya, yuk simak!
1. Komodo (Varanus Komodoensis)
Komodo merupakan spesies kadal terbesar di dunia dari kelas reptilia dan masih berkerabat dengan biawak. Komodo hidup di Pulau Komodo, Flores, Nusa Tenggara Timur. Hewan ini disebut juga sebagai naga purba yang masih hidup hingga sekarang.

Komodo dipilih sebagai hewan nasional untuk mewakili satwa darat. Panjang tubuh komodo jantan dewasa bisa mencapai 3,1 meter dengan berat hingga 100 kg. Sedangkan komodo betina dewasa mencapai 2,4 meter dan berat 40 kg.
Komodo mempunyai berbagai macam senjata mematikan di dalam tubuhnya.
Penelitian oleh University of Melbourne mengungkapkan bahwa bisa yang terdapat dalam sebuah kelenjar di mulut komodo mengandung bakteri pasteurella. Ketika menggigit lawannya, komodo akan menyebabkan luka yang sangat rawan menimbulkan infeksi.
Dikutip dari Journal of Wildlife Diseases, air liur komodo juga memiliki berbagai bakteri mematikan lainnya, yaitu terdapat 28 bakteri gram-negatif (escherichia coli) dan 19 bakteri gram-positif (patogen). Bakteri yang terisolasi dalam liur komodo ini menyebabkan septikemia, yakni kondisi peradangan serius akibat infeksi.
Sebagian besar yang terkena gigitan komodo, baik manusia ataupun hewan, akan mengalami infeksi selama satu atau dua hari atau bahkan dapat menyebabkan kematian.
Ketika memangsa, gigi komodo tidak hanya digunakan untuk mengunyah, melainkan juga untuk menelan mangsanya secara langsung. Jika mangsanya terlalu keras untuk dilahap dan dicengkram, gigi komodo akan tanggal. Namun, dalam waktu tiga hari gigi akan tumbuh kembali.
2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages Formous)
Ikan Siluk Merah dikenal juga dengan sebutan arwana asia merupakan salah satu spesies ikan air tawar yang asli hidup di sungai-sungai Asia Tenggara khususnya Indonesia.
Habitat ikan siluk merah ini berada di Provinsi Kalimantan Barat, seperti Sungai Kapuas dan Danau Sentarum yang dikenal sebagai habitat dari ikan ini. Ikan siluk merah memiliki ciri khas tubuh berwarna merah mengkilap.

lkan siluk merah atau yang acapkali dikenal dengan nama Arwana super red dapat dikenali dari sisiknya yang tebal dan berwarna merah. Ikan ini juga memiliki kepala agak bulat dan besar, bila dibandingkan arwana brasil yang lonjong dan kecil.
Selain penampakannya yang mencolok, keunikan arwana super red adalah gerakannya yang anggun dan jalannya yang berkelok-kelok, sehingga sangat indah untuk dilihat.
3.Elang Jawa (Spizaetus Bartelsi)
Sesuai dengan namanya, Elang Jawa merupakan burung endemik yang berasal dari Pulau Jawa. Elang Jawa dianggap identik dengan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda.
Sebaran elang Jawa terbatas di Pulau Jawa dari ujung barat hingga timur. Ekosistem yang disukai oleh burung ini yaitu hutan hujan tropis yang selalu hijau di dataran rendah maupun di dataran tinggi.

Elang Jawa merupakan hewan monogami yang setia, burung ini hanya akan bereproduksi ketika usianya sudah 3 sampai 4 tahun. Selain itu, burung betina memiliki kebiasaan hanya bertelur 1 kali dalam 2 tahun.
Burung ini juga hanya menghasilkan 2 butir telur saja ketika sekali kawin. Sayangnya, tidak semuanya dapat berhasil menetas. Sebab, telur mereka menjadi incaran predator lain atau diambil oleh manusia yang tidak bertanggung jawab.
Di Indonesia, Pemerintah menetapkan Elang Jawa sebagai hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden No.4 Tahun 1993 Mengenai Satwa dan Bunga Nasional.

