Balikpapan, Satu Indonesia — Sinergi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur, Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim, dan Tim K9 Bea Cukai Balikpapan menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket berisi ganja dengan berat bruto 60 gram dan netto 35 gram. Seorang pria berinisial AN (31), warga Balikpapan, ditangkap setelah petugas mengembangkan temuan paket melalui metode control delivery.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim, dan Tim K9 Bea Cukai.
Menurut Romylus, kemampuan anjing pelacak menjadi salah satu unsur penting dalam mendeteksi paket yang dicurigai membawa narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” katanya, Sabtu (15/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Tim gabungan memperoleh informasi mengenai adanya paket yang diduga berisi ganja di salah satu gerai J&T di kawasan Manggar, Balikpapan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan K9. Hasil pemeriksaan mengarah pada satu paket yang dicurigai mengandung narkotika jenis ganja.
Petugas tidak langsung mengamankan penerima paket. Untuk mengembangkan perkara dan mengetahui pihak yang terlibat, penyidik menggunakan metode control delivery dengan mengikuti pergerakan paket hingga sampai kepada penerimanya.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Petugas kemudian menangkap AN di Jalan Pupuk Utara III Nomor 16, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan paket J&T yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 60 gram dan netto 35 gram.
Selain ganja, polisi turut menyita satu kotak pembungkus berlabel J&T dengan kode pengiriman JD0580356446, satu kaus hitam merek Districtstuff, dan satu telepon seluler Vivo Y12 warna hitam.
Dari telepon seluler tersebut, penyidik menemukan foto bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pemesanan narkotika.
Romylus mengatakan, keberadaan tim K9 dari Polda Kaltim dan Bea Cukai menjadi salah satu faktor penting dalam membuka pengungkapan kasus tersebut.
Setelah paket terdeteksi, petugas kemudian mengembangkan informasi melalui metode control delivery. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui pihak yang mengambil atau menerima paket sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
“Dengan kemampuan K9 mendeteksi paket yang dicurigai, petugas kemudian dapat mengembangkan operasi melalui control delivery hingga akhirnya mengarah kepada penerima,” ujar Romylus.
Setelah AN diamankan, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan MT Haryono Nomor 52, RT 12, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu timbangan digital berukuran besar merek Kujira, satu kotak kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama BS. Pemesanan disebut dilakukan melalui media sosial Instagram.
Penyidik menyatakan BS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu keberadaan BS dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Romylus mengatakan, informasi mengenai pemesanan melalui media sosial menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan perkara.
Penyidik kini mendalami posisi AN sebagai penerima paket sekaligus menelusuri asal barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, khususnya untuk memburu BS yang telah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan jasa ekspedisi dan media sosial untuk mengedarkan narkotika tidak akan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
“Aparat terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk memutus peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan,” tegas Romylus.
AN kini menjalani proses hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut menunjukkan peran kolaborasi lintas instansi dalam mendeteksi dan mengembangkan kasus peredaran narkotika. Deteksi K9 menjadi pintu masuk, sementara control delivery memungkinkan penyidik mengidentifikasi penerima sekaligus membuka jalur pengembangan untuk memburu pihak yang diduga berada di balik pengiriman ganja tersebut.

