
Layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dalam kegiatan Pasar Ikan Murah dan Bazar UMKM di Kelurahan Gunung Tabur, Berau, Kamis (13/8/2026). Dok. PortalBerau/Wahyudi
TANJUNG REDEB, Satu Indonesia – Produk olahan hasil perikanan menjadi salah satu pilihan usaha yang dikembangkan masyarakat Kabupaten Berau. Di tengah peluang pasar yang terus terbuka, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tidak hanya perlu menjaga kualitas produknya, tetapi juga memastikan berbagai persyaratan legalitas telah terpenuhi.
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak dalam pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Kelengkapan tersebut dapat membantu konsumen memperoleh kepastian sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap produk lokal.
Melihat kebutuhan tersebut, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau memberikan pendampingan kepada pelaku UMK melalui layanan sertifikasi halal. Layanan itu dibuka dalam kegiatan Pasar Ikan Murah dan Bazar UMKM di Kelurahan Gunung Tabur, Kamis (13/8/2026).
Pendampingan tidak hanya berisi informasi mengenai sertifikasi, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan produknya. Informasi mengenai dokumen, tahapan pengajuan, hingga ketentuan produk menjadi bagian yang dapat dikonsultasikan melalui layanan tersebut.
Bagi pelaku UMK yang baru mulai mengurus legalitas, pemahaman mengenai proses tersebut menjadi penting. Sebab, kelengkapan administrasi dan pemenuhan ketentuan produk merupakan bagian dari proses agar usaha dapat berkembang dengan lebih baik.
Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, mengatakan pelaku usaha mikro dan kecil perlu mendapat perhatian dalam pemenuhan sertifikasi halal. Menurutnya, pendampingan diperlukan agar pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pelaku usaha mikro dan kecil menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam sertifikasi halal,” ujar Abdul Majid.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau Abdul Majid saat memberikan keterangan terkait pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sektor perikanan. Dok. PortalBerau/Wahyudi
Selain memberikan kepastian bagi konsumen, sertifikasi halal juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk ketika pelaku usaha ingin memperluas pemasaran. Produk yang memiliki legalitas lebih lengkap akan lebih mudah membangun kepercayaan, terutama ketika mulai menyasar konsumen di luar lingkungan pemasaran sebelumnya.
Karena itu, pengembangan usaha pengolahan hasil perikanan tidak cukup hanya berfokus pada jumlah produksi. Mutu, keamanan pangan, legalitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga perlu berjalan beriringan agar usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Diskan Berau berharap pendampingan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk melengkapi kebutuhan legalitas produknya. Semakin banyak produk olahan perikanan lokal yang memenuhi ketentuan, semakin besar pula peluangnya untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Pada akhirnya, penguatan legalitas bukan hanya menjadi urusan administratif bagi pelaku usaha. Langkah tersebut dapat menjadi bagian dari proses membangun produk perikanan lokal yang lebih dipercaya konsumen dan memiliki daya saing.

