Kamis, Mei 7, 2026
No menu items!

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita dari Tiga Warung Kelontong di Samarinda

Samarinda, Satu Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda mengamankan ratusan botol miras dari tiga warung kelontong di Samarinda, Senin (7/7/2025).

Hal tersebut membuktikan betapa tingginya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Tepian. Peredaran tersebut kini bahkan dilakukan secara terang-terangan di warung kelontong, yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi penjualan kebutuhan pokok.

Tiga warung kelontong tersebut terdapat di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Selili, Samarinda. Ketiga warung tersebut diduga telah lama menjalankan praktik penjualan miras ilegal, padahal lokasinya sangat dekat dari Kantor Kelurahan Selili.

“Tidak ada rencana sebelumnya. Begitu ada kesempatan dan informasinya valid, langsung kami lakukan penertiban karena jelas melanggar peraturan daerah,” ungkap Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Penertiban ini berawal dari kegiatan rutin pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan badut jalanan di kawasan Kelurahan Sambutan. Dari pemantauan itu, petugas memperoleh informasi A1 tentang adanya toko kelontong yang menyelundupkan miras.

“Awalnya kami amankan badut, tapi dia kabur. Setelah itu kami langsung bergerak ke toko kelontong yang sudah masuk dalam pantauan. Ternyata memang benar, mereka menjual miras,” jelas Anis.

Tiga warung tersebut berjejer rapi namun diam-diam menjajakan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari Anggur Merah, Ice Land, hingga Guinness. Semua botol miras itu disita karena tidak memiliki izin resmi.

“Barangnya asli semua, tapi tidak sesuai aturan. Perda kita mengatur jelas, hanya tempat hiburan malam (THM) yang boleh menjual miras. Kalau warung kelontong, jelas tidak boleh,” tegasnya.

Penjualan tersebut dinyatakan melanggar Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023, tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 mengenai larangan, pengawasan, dan penertiban penjualan miras di wilayah Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pemilik warung disebut mendapatkan pasokan minuman keras dari seorang penyuplai yang berdomisili di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Pihak Satpol PP berencana mendalami lebih lanjut jalur distribusi miras tersebut. Ketiga pemilik warung juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Nanti kami panggil secara resmi. Kalau kooperatif, mereka bisa datang sendiri. Tapi jika tidak, akan kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

TERPOPULER

TERKINI

Makanan dan Minuman Penurun Kolesterol Tinggi yang Wajib Dicoba

Samarinda, Satu Indonesia – Tahukah Anda, tubuh kita sebenarnya membutuhkan kolesterol untuk membantu pembentukan sel-sel sehat.Hanya saja, kadar kolesterol yang terlampau tinggi justru bisa menyebabkan pembentukan...