Kamis, Juni 4, 2026
No menu items!

Ketua MPR Dukung Kenaikan Usia Pensiun, Sebut ASN Berkompeten Masih Bisa Berkarya

Jakarta, Satu Indonesia – Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI menilai kebijakan peningkatan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi peluang bagi mereka yang memiliki keahlian untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik lebih lama.

Dengan adanya perubahan tersebut, ASN yang berkompeten diberikan kesempatan untuk terus mengabdi, mempertahankan dedikasi, dan memanfaatkan pengalaman yang mereka miliki demi kemajuan birokrasi.

Dalam keterangannya, Jum’at (23/5/2025), Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

“Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” ucapnya.

Muzani kemudian menambahkan usulan soal kenaikan batas usia pensiun tersebut harus mempertimbangkan juga manfaat yang akan diperoleh negara atas kebijakan tersebut.

“Maka kalau ada pemikiran untuk memperpanjang usia (pensiun) dia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang,” lanjut Muzani.

Ia juga menegaskan kenaikan batas usia pensiun itu harus dibarengi dengan kinerja yang lebih baik, lebih profesional dan harus memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.

“Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu,” katanya.

Adapun Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

TERPOPULER

TERKINI