satuindonesia.co.id, Jakarta – Kelanjutan kasus pencemaran nama baik yang dituntutkan kepada Fatia dan Haris Azhar akan memasuki tahapan agenda sidang pembacaan putusan.
Mengutip SIPP PN Jakarta Timur, tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Fatiah Maulidiyanti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Sementara itu, Haris Azhar dituntut pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan kurungan.
Menurut JPU, keduanya secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara bersama-sama”.
Selain itu, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Penuntut Umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus dari jaringan internet video podcast dalam Akun Youtube channel milik Haris Azhar yang diberi judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA NgeHAMtam” yang di-upload/diunggah pada Akun Youtube HARIS AZHAR pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh ataupun sebagian video turunannya.
Keduanya dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Di persidangan, Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widiyastono, Adhi Danar Kusumo, dan Mayjen Heri Wiranto turut dihadirkan sebagai saksi.
Aksi Solidaritas
Mengutip CNN Indonesia, sejumlah aktivis menggelar aksi solidaritas untuk Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang kini jadi terdakwa pencemaran nama Luhut, Minggu (7/1/2024).
Dalam aksinya, tampak spanduk yang digelar mereka menuliskan “Ngakunya negara demokrasi, warga kasih kritik malah didiskriminasi,”.
Menurut mereka, “Kita berhak kritis!, Bebaskan Fatia – Haris,”, tulis leaflet tersebut.
Rencananya, besok (Senin, 8/1/2024) vonis Fatiah dan Haris Azhar bakal dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB,” demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Selasa (12/12/2023), seperti dikutip detiknews.
Redaksi