Senin, April 20, 2026
No menu items!

Hati-hati Penipuan Daring Bermodus Investasi! OJK Imbau Perhatikan 2L

Jakarta, Satu Indonesia – Menyusul maraknya kasus penipuan daring (online scamming) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban, yaitu dengan memperhatikan 2L.

2L yang dimaksud yakni legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu.

Dalam keterangannya, Jum’at (2/5/2025), Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto menghimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan dua aspek tersebut sebelum berinvestasi.

“Tolong dipastikan dua aspek tersebut dipenuhi yaitu legal dan logis, sebelum menerima dan menggunakan tawaran investasi dari pihak manapun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hudiyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan dukungan anti investasi bodong yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.

“Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban,” ucapnya.

Kecepatan respons masyarakat untuk melapor juga diperlukan dalam mengantisipasi tindakan penipuan.

“Kecepatan penyampaian laporan penipuan sangat diharapkan dalam mengupayakan penyelamatan dana dari para korban. Ini berkaitan dengan makin maraknya penipuan yang berkaitan dengan sektor keuangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, jika ada tawaran investasi dari sebuah lembaga atau platform tertentu, OJK juga menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut.

“Untuk legalnya, masyarakat mudah untuk melakukan pengecekan, bisa melihat di website OJK, ojk.go.id atau menanyakan di kontak konsumen layanan OJK “157”, sehingga masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau mungkin terdaftar oleh OJK,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto lewat aplikasi Morgan Asset Group LTD.

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menyebut para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen. Setelah korban tergiur dan menyetor modal lebih besar, dana mereka justru digelapkan.

“Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku,” ungkap Roberto.

Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal penipuan daring ini mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan korban sebanyak delapan orang.

Hingga kuartal pertama 2025, total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring (online scamming) mencapai sekitar Rp1,7 triliun, menurut data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah koordinasi OJK.

Dalam periode tersebut, IASC menerima hampir 80.000 laporan dari masyarakat, dengan lebih dari 82.000 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 35.000 rekening telah diblokir dan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp134,7 miliar.

TERPOPULER

TERKINI