Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ikhwal rencana ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Jakarta pada Jum’at (11/4/2025) malam.
Ia mengatakan kehadiran TKA sebagai salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru di tingkat perguruan tinggi akan mulai diuji coba diberlakukan pada murid jenjang kelas 12 atau kelas 3 SMA pada bulan November tahun ini.
TKA itu, dijelaskannya, nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” jelas Mendikdasmen, dilansir dari Antara, Senin (14/4/2025).
Lanjut Mu’ti menuturkan, di dalam TKA nanti akan ada mata pelajaran yang wajib diikuti oleh siswa dari ketiga jurusan tersebut.
“Mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah dengan mata pelajaran khusus jurusan,” tambahnya.
Dengan begitu, lanjut Mendikdasmen, murid dengan penjurusan IPA dapat memilih tambahan tes Fisika, Kimia atau Biologi selain tes Bahasa Indonesia dan Matematika. Sedangkan murid dengan penjurusan IPS dapat mengambil tambahan tes Ekonomi, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang ada dalam rumpun ilmu sosial.
Harapan dengan adanya TKA yang sekaligus pula mengadakan kembali penjurusan di tingkat SMA, ucap Mu’ti, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kemampuan murid dan kecocokannya dengan program studi yang dipilih pada jenjang perguruan tinggi.
Dengan cara seperti ini, “Kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” sambungnya.
Selain itu, Kemendikdasmen juga berharap TKA dapat menjadi alat tes individu yang valid dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam mempertimbangkan kelulusan calon mahasiswa baru.
Redaksi

