Samarinda, Satu Indonesia – Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Endar Priantoro buka suara soal dugaan tambang ilegal di wilayah hutan Unmul Lempake Samarinda yang ramai menjadi pemberitaan belakangan ini.
Dalam keterangannya, Endar menjelaskan bahwa saat ini Polda kaltim melakukan monitoring di media sosial soal dugaan adanya penambangan liar di kawasan hutan UNMUL Kemudian lebih lanjut dilakukan pendalaman atas info dari medsos tersebut.
Pada Senin (7/4/2025), personel polda kaltim bersama dengan personel Polresta Samarinda telah berkoordinasi dengan pihak rektorat Unmul.
“Pengecekan ke lokasi dugaan tambang ilegal juga di lakukan pada hari Senin dilanjutkan dengan pemasangan police line dengan tujuan tidak ada lagi kegiatan penambangan di lokasi,” jelas Kapolda Kaltim.
Namun, lanjut Endar, saat dilakukan pengecekan sudah tidak ada kegiatan penambangan.
Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga pengambilan keterangan dari para pihak masih bersifat interview (belum BAP). Kami sudah menjadwalkan beberapa pihak untuk di adakan wawancara,” tegas Endar.
Sebelumnya pada 13 Agustus 2024 lalu, pihak Unmul sudah melaporkan perusahaan yang sama dengan aduan perambahan hutan ke Gakkumdu LHK Kalimantan. Namun hingga kini belum ada tindakan sampai akhirnya lahan mereka ikut ditambang.
Dalam keterangannya, Dosen Fahutan Unmul Rustam Fahm pada Senin (7/4/2025) menjelaskan bahwa pihak kampus sudah mengumpulkan bukti di lokasi termasuk memetakan luasan lahan Unmul yang telah dirambah.
“Totalnya mencapai 3,2 hektare (Ha),” ungkapnya.
Terdapat lima unit excavator beroperasi di dalam kawasan hutan pendidikan tersebut. Namun, pihak kampus tidak berkeinginan berdamai serta meminta pertanggungjawaban.
Pengurus IKA Alumni Fahutan Unmul minta hentikan penambangan dan tegakan hukum
Dalam press releasenya, IKA Fahutan Unmul Samarinda menegaskan keprihatinan mereka atas kejadian ini. Mereka pun menolak pembukaan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi area tambang diduga oleh KSU PAMMA.
“Hutan pendidikan ini merupakan aset penting bagi kegiatan akademik, penelitian, dan konservasi lingkungan yang telah memberikan kontribusi besar bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat sekitar,” sebut IKA Fahutan Unmul.
Redaksi

