Senin, April 20, 2026
No menu items!

Temuan Ombudsman Kaltim Soal Pungli di Sekolah, ini kata Disdikbud Kaltim!

Samarinda, Satu Indonesia – Pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu Ombudsman RI Perwakilan Kaltim melakukan koordinasi dan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur serta seluruh Cabang Dinas Wilayah I s.d. VI terkait tindak lanjut investigasi dugaan maladministrasi pungutan pada pelepasan/wisuda di SMA/SMK/sederajat.

Sebelumnya dalam investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS), Ombudsman RI Kaltim (ORI Kaltim) menemukan indikasi maladministrasi dalam mekanisme pengumpulan dana wisuda pelajar SMA/SMK/sederajat, yang ditetapkan oleh komite sekolah, yang mana terdapat pungutan yang tidak bersifat sukarela, melainkan iuran wajib dengan nominal yang telah ditentukan dan batas waktu pembayaran yang jelas.

Dikutip dari laman resminya, ORI Kaltim secara rinci menjelaskan temuan IAPSnya, yakni:

  • Komite sekolah melakukan pungutan dengan jangka waktu, nominal, dan mengikat yang merupakan hal yang tidak sesuai dengan Pasal (12) B Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
  • Penunjukan Ketua Komite Sekolah sebagai Ketua Panitia Perpisahan/Wisuda atas arahan Kepala Sekolah yang merupakan tindakan yang berpotensi terjadi konflik kepentingan.
  • Kepala Sekolah berkilah bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah merupakan kegiatan yang terpisah dari Tindakan dan perbuatan sekolah.
  • Cabang Dinas dan Ketua MKKS mengetahui dan mengatakan kegiatan ini kehendak peserta didik dan merupakan kebiasaan tiap tahun.
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur belum mempunyai instrument pengawasan pelaksanaan surat edaran maupun kanal pengaduan terhadap keluhan/keberatan terkait pelaksanaan wisuda.

Dengan dilakukannya kegiatan Koordinasi dan Permintaan Informasi terkait dugaan pungutan pada wisuda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim beserta seluruh cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI pada hari Rabu (19/3/2025) tersebut maka disepakati hal-hal berikut:

  • Pungutan dilarang dilakukan lingkungan sekolah negeri.
  • Wisuda/Pelepasan dan/atau kegiatan sejenis lainnya di sekolah dapat dilaksanakan selama; -tidak memberatkan peserta didik/orang tua, -tidak dengan pungutan.
  • Penyelenggara pendidikan, tenaga pendidikan, guru dan komite dilarang melakukan pungutan.
  • Dinas Pendidikan berkewajiban melakukan pembinaan/pengawasan untuk memastikan pelepasan/wisuda sesuai ketentuan peraturan perundangan.
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur berwenang untuk membatalkan pungutan/sumbangan yang diselenggarakan di lingkungan sekolah.

Disdikbud Kaltim Pasca Investigasi ORI Kaltim

Dalam keterangannya pada Senin (24/03/2025), Disdikbud Kaltim Kepala Bidang SMK, Surasa, menyatakan perlu ada penyamaan persepsi bahwa tidak ada yang salah dengan acara perpisahan di lingkungan pendidikan.

“Penyamaan persepsi kita adalah di lingkungan pendidikan tidak ada yang salah dengan acara perpisahan. Telah beredar di medsos beberapa sekolah kita mengambil iuran dalam perpisahan SMK di bidang kesehatan. Kami didampingi ketua forum komunikas SMK kesehatan, SMK Kesehatan perlu pelantikan dan pengambilan sumpah,” ujar Surasa, dikutip Kamis (27/3/2025).

Dia mengatakan di Kalimantan Timur ada 2 kompetensi keahlian yang perlu adanya pengambilan sumpah yakni Asisten Keperawatan dan Asisten Kefarmasian. Profesi ini tentu akan bertanggung jawab pada perkerjaan yang bersifat etik dalam menjaga kerahasiaan pasien.

Dia mengatakan dari hasil rapat menyikapi berita berita yang beredar di masyarakat, Forum Komunikasi SMK Kesehatan Se Kaltim telah melakukan Koordinasi dengan Ombudsman.

“Sesuai surat edaran tentang komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana namun dalam bentuk bukan pungutan melainkan sumbangan. Jumlah sumbangan ini juga tidak boleh membebani orang tua siswa,” tutur Surasa.


TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...