Samarinda, Satu Indonesia – Pada tahun 2026, kasus pencabulan di Kota Samarinda menunjukkan tren peningkatan, seiring bergesernya pola kekerasan seksual yang kini lebih sering terjadi dalam lingkup keluarga.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menilai fenomena ini tak hanya mencerminkan peningkatan kasus, tetapi juga menguatnya keberanian korban untuk melapor.
Dalam keterangannya, Senin (13/04/2026), Ketua TRC PPA Koordinator Wilayah Kalimantan Timur, Rina Zainun mengatakan bahwa pergeseran pola pelaku menjadi perhatian serius. Ia menilai, kasus kekerasan seksual saat ini tidak lagi didominasi oleh pelaku dari luar lingkungan korban.
“Untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi, bukan hanya Samarinda, Kaltim bahkan Indonesia, itu mengalami pergeseran. Yang dulu dilakukan oleh orang jauh atau tidak dikenal, sekarang justru dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah, om, atau kakek,” katanya.
Ia menyontohkan, dalam beberapa kasus terbaru, pelaku bahkan merupakan anggota keluarga inti yang melakukan kekerasan dalam kurun waktu lama tanpa terdeteksi. Kondisi ini jadi gambaran mengenai kerentanan di dalam ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
Rina menegaskan, fenomena yang terjadi saat ini juga dapat dikategorikan sebagai “gunung es”. Menurutnya, banyak kasus yang selama ini tidak terungkap ke permukaan karena faktor budaya dan stigma sosial yang masih kuat di masyarakat.
“Ini betul fenomena gunung es. Karena masih banyak orang menganggap apa yang terjadi adalah aib, tidak mau mengungkapkan, malu. Korban justru sering dihujat saat berani berbicara,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tekanan sosial kerap membuat korban memilih diam selama bertahun-tahun. Bahkan, tidak sedikit korban yang baru berani melapor setelah dewasa, ketika dampak psikologis yang dialami semakin berat.
Yang lebih memprihatinkan, dalam sejumlah kasus ditemukan keluarga korban justru tidak memberikan dukungan yang semestinya. Ada kecenderungan sebagian orang tua lebih membela pelaku, yang masih memiliki hubungan keluarga, dibandingkan melindungi anak sebagai korban.
“Yang terbaru, ibunya lebih membela pelaku daripada anaknya sendiri. Ini sangat miris dan menjadi tantangan besar dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ucapnya.
Kondisi tersebut dinilai memperkuat siklus kekerasan, karena pelaku tidak mendapatkan efek jera dan korban tidak memperoleh perlindungan maksimal.
TRC PPA menilai, penanganan kasus tidak cukup hanya melalui jalur hukum, tetapi juga memerlukan perubahan pola pikir masyarakat.
Dalam upaya memberikan efek jera, TRC PPA mendorong penerapan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk opsi hukuman kebiri kimia sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rina menekankan, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk pemulihan psikologis dan dukungan sosial. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melapor dan tidak lagi memberikan stigma kepada korban.
“Yang harus dilindungi adalah korban, bukan pelaku. Masyarakat harus berhenti menyalahkan korban dan mulai menciptakan ruang aman untuk mereka berbicara,” tegasnya.
Fenomena ini menjadi peringatan bagi semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah daerah, untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan meningkatkan edukasi terkait kekerasan seksual. Upaya preventif dinilai krusial agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

