Balikpapan, Satu Indonesia – Persoalan penataan lahan eks Hotel Tirta di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 8, Damai, Balikpapan Selatan, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kalimantan Timur masih berbuntut panjang.
Pasalnya, warga korban penataan tersebut kembali melaporkan Komisaris PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) HW, Direktur PT CMA OBW dan Direktur Operasi PT CMA NA kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Kaltim sebagai terlapor.
Laporan ini disampaikan Nizar Firdus dan Rutab dengan didampingi Kuasa Hukumnya Mardiansyah SH, MH dengan melayangkan langsung surat ke Ditkrimsus di Mapolda Kaltim pada Rabu (19/3/2025).
Marsiansyah saat mendampingi Nizar Firdus menjelaskan bahwa soal kronologi dilayangkan laporan ini. Pada bulan November 2021 lalu, dirinya tinggal disekitaran ex Hotel tirta kemudian menenukan pembongkaran gedung Hotel Tirta dengan menggunakan Jack Hammer (Braker), dan 2 unit excavator PC 200 Komatsu.
Kegiatan tersebut dinilai sangat mengganggu masyarakat setempat khususnya dekat dengan rumah klien kami berdekatan lokasi Ex Hotel Tirta tersebut.
“Selain pembongkaran gedung, warga juga menemukan adanya kegiatan Ilegal Mining (Pasir tanah urug) yang telah beroperasi ± 1 tahun tanpa pengawasan pertugas dari Pajak Daerah (Dispenda) dan Walikota sebagai laporan,” terang dia.
Lanjut diterangkannya, menurut saksi yang melakukan pembongkaran hotel tersebut, kegiatan ini dilakukan tanpa terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat ataupun warga setempat. Bahkan, lanjut dia, belum mendapatkan izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ,SatPol PP, DPMPT (Perizinan), Disependa Kota Balikpapan.
“Sehingga terbitlah surat Penghentian kegiatan tersebut pada tanggal 11 November 2022 (surat terlampir) yang mana masyarakat setempat lebih dulu telah menghentikan kegiatan tersebut sebelum Dinas terkait datang,” bebernya.
Berlarutnya kegiatan ini, katanya, disinyalir karena adanya pembiaran, tanpa pengawasan atas kegiatan tersebut disertai saling lempar tanggung jawab antara dinas terkait. Dan akibatnya sangat mengganggu lingkungan sekitarnya mulai dari drainase yang tersumbat, jalan aspal rusak, rumah warga yng mangalami retak-retak.
“Apalagi saat hujan deras terjadi, warga sangat khwatirkan akan terjadi longsor,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, sudah ada yang dijadikan tersangka, dan didakwa atas nama Rohmad alias Rohmat Harsono bin Andik.
“Tapi dalam fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan seharusnya terdakwa dalam kasus ini, bukan satu orang saja, namun ada nama-nama lainnya, sebagai pemilik dan yang memberikan perintah mengerjakan,” tukasnya.
Lebih lanjut Mardiansyah membeberkan, bahwa dalam persidangan tekah terungkap bahwa Direktur PT CMA, OBW juga menerima hasil galian tambang ilegal tersebur berupa pasir sebanyak 125 rite yang saat itu dikerjakan oleh terpidana Rohmad. Namun, keluhnya, yang bersangkutan tak kunjung turut ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa.
“Jadi untuk itu, kami kembali melaporkan kasus ini karena diduga telah melakukan tindak pidana karena kami merasa dirugikan, dan memohon bantuan ke pihak berwajib untuk mengusut permasalah ini,” pungkasnya.
(MH/HL)

