Senin, April 20, 2026
No menu items!

Prabowo Teken PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Besaran Iuran dan Uang Tunai Diubah

Jakarta, Satu Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan yang mengubah beberapa poin ketentuan dari peraturan sebelumnya ini berlaku mulai 7 Pebruari 2025.

Besaran iuran JKP diubah dari 0,46 persen dari upah sebulan

Iuran program JKP menurut pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, yaitu sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.

Dalam PP terbaru, iuran JKP ditetapkan hanya sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Besaran manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan diubah

Sebelumnya, pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan. Ketetapan tersebut dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. 

Sementara pada pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, berubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

Penambahan pasal 39A

Pada pasal 39, ditambahkan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tulis pasal 39A ayat (2), dikutip dari PP tersebut, Sabtu (15/2/2025),

Hak atas manfaat JKP akan hilang

Demikian pula pada pasal 40 PP 6/2025, menurut pasal ini, hak atas manfaat JKP akan hilang bilamana pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja atau telah mendapat pekerjaan baru, ataupun meninggal dunia.

Redaksi




TERPOPULER

TERKINI