Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Kemenkominfo Angkat Bicara Kepastian Pelaksanaan Putusan MA Soal Pinjaman Online, Begini Ulasannya!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam perbincangan bersama Pro3 RRI pada Minggu (21/7/2024) memastikan akan menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal pinjaman online (pinjol).

Sikap itu disampaikan melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

“Tentu kita menghormati putusan MA ini dan kita mempelajari putusan itu. Kita diskusikan hal-hal yang bisa kita lakukan untuk menjalankan putusan itu,” ujar Usman, dilansir Selasa (23/7/2024). 

Pada kesempatan itu, Usman menjelaskan soal kewenangan Kemenkominfo dalam putusan kasasi MA tersebut. Salah satunya, semua penyelenggara pinjaman online yang masuk sistem elektronik ini harus melakukan pendaftaran. 

“Dia harus terdaftar atau teregistrasi, itu sudah ada aturannya. Di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ungkapnya.

Tidak hanya pinjaman online, Usman menegaskan, jika ada penyelenggara sistem elektronik tidak memenuhi aturan dapat diputus aksesnya.

Hingga kini sudah banyak penyelenggara sistem elektronik yang diputus aksesnya.

“Terkait pemutusan akses, ini memang kita senantiasa bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” imbuhnya.

Untuk alur koordinasinya, sambung Usman, OJK akan melakukan permintaan pada Kemenkominfo saat mendapati pinjaman online tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 

Seperti, mengambil data pribadi peminjam. “Itu kita akan memenuhi permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran,” sebut Usman.

Dengan demikian, dirinya memastikan pemblokiran dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pendaftaran dalam jangka waktu tertentu.

“Perihal ini, sesuai peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (24/4/2024) MA mengabulkan kasasi soal praktik pinjaman online alias pinjol, sebagaimana amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi,” demikian amar putusan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (23/7/2024).

Dalam putusan, MA Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dengan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

Maka, Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR diperintahkan melakukan supervisi terhadap Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Menkominfo juga diperintahkan melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.

Demikian pula, untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online.

Termasuk pula diperintahkan, untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.

Lalu, Presiden, Wakil Presiden dan Ketua DPR juga diperintahkan melakukan supervisi terhadap Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Termasuk juga melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur, diantaranya:

  1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
  2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
  3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
  4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
  5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
  6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir).
  7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
  8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
  9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan

Selanjutnya, melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat.

Dalam putusan tersebut, MA juga memerintahkan Menkominfo membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman onine dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.

Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.

Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online.

Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.

Selanjutnya, MA juga memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait dan embuat regulasi mengikat yang mengatur, diantaranya:

  1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam.
  2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman.
  3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik.
  4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik olehnperusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online.
  5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil.
  6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir).
  7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online.
  8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen.
  9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman onine, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan.
  10. 10. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

BPS Kukar Buka Rekrutmen Petugas, Targetkan 20 Kecamatan di Sensus Ekonomi 2026

Kutai Kartanegara, Satu Indonesia – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka rekrutmen besar-besaran guna mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Sekitar 700...