Rabu, April 22, 2026
No menu items!

MK Nyatakan Permohonan PHPU Kutai Kartanegara Awang-Akhmad Tidak Dapat Diterima

Jakarta, Satu Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (Pemohon) dinyatakan tidak dapat diterima.

Amar Putusan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (5/2/2025).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan Amar Putusan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya menyatakan bahwa terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, Mahkamah tidak terdapat keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Dengan demikian, lanjutnya, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Pemohon menyebut, perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon memperoleh 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.

Menurut Pemohon secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017-13 Februari 2019. Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019-13 Februari 2021.

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan Paslon Nomor Urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.

Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI