Jakarta, Satu Indonesia – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Nunuk Suryani di Jakarta pada Senin (2/12/2024).
“PPG bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik,’ ujar Nunuk Suryani, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (5/12/2024).
Persyaratan peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yakni:
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal pada tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar paling tidak 1 tahun sebelum tahun mengajar 2023/2024.
- Belum memasuki masa pensiun guru sesuai ketentuan peraturan-undangan, atau dalam hal ini berusia 60 tahun.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu pada tahun 2024; dan
- Memiliki NIK yang valid serta ijazah S1/DIV yang linier sesuai bidang studi PPG yang dibuka.
Untuk seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024, katanya, diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 secara berani melalui sistem.
Dalam masa seleksi administrasi, “Guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi, validasi data dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB. Verifikasi dan Validasi (verval) merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG bagi Guru Tertentu,” tambahnya.
Lanjut dijelaskannya, peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV). Bagi ijazah yang ditemukan dan dicatat di PDDikti dilakukan verifikasi dan validasi melalui mekanisme verval API.
Namun, “Bila calon peserta melakukan verifikasi dan validasi setelah tanggal 20 Desember 2024, maka akan dijadikan kandidat target seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada periode seleksi administrasi di tahun berikutnya,” lanjutnya.
Informasi lengkap terkait seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu termasuk panduannya dapat diakses melalui laman ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.
Redaksi

