Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

DPR Pinta Kapolri Basmi Judi Online Habis-habisan dan Bandar Dimiskinkan

satuindonesia.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyampaikan sejumlah pertanyaan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Polri pada Senin (11/11/2024).

Salah satu yang ditanyakan terkait bersih oknum yang backing judi online.

“Pak Presiden Prabowo dengan tegas meminta judi online dibasmi habis-habisan. Tetapi sedikit juga disampaikan bahwa judi online tidak mungkin tumbuh berkembang jika tidak ada yang backing,” kata Benny, dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/11/2024).

Dan judi online ini, sambungnya, kalau pada saat ini judol fokusnya ke kemenkominfo, menurut saya fokus yang kedua di Mabes Polri.

“Apakah pak Kapolri siap membersihkan institusi kepolisian dari oknum yang backing judi online?,” tutur Benny.

Menurutnya dengan hadirnya para Kapolda di DPR, menunjukkan semangat resolusi Mabes Polri untuk basmi judi online.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai judi online (judol) merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat dan negara. Oleh karenanya, ia mendukung apabila pihak-pihak yang memfasilitasi judol dimiskinkan, seperti para bandar dan mafia judi online.

Abdullah setuju dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku yang memfasilitasi judol.

Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini total sudah 18 orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut, dan 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, dan sisanya merupakan sipil.

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Terbaru Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka lagi pada Minggu (10/11) kemarin dengan inisial MN dan DM. Tersangka MN merupakan penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, seperti menyetor uang dan list website agar dijaga supaya tidak diblokir. Sementara tersangka DM berperan membantu kejahatan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.

“Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judi online,” tegas Abdullah.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

DPR Sebut Kejanggalan Kaburnya 7 Tahanan Rutan Salemba

satuindonesia.co.id, Jakarta - Komisi XIII DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan merespons kasus kaburnya tujuh tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas...
- Advertisment -spot_img