Sabtu, November 23, 2024
No menu items!
spot_img

Gandeng Kejagung, PLN Gelar Penerangan Hukum Amankan Pengadaan Barang dan Jasa serta Pulihkan Aset di Balikpapan

satuindonesia.co.id, Balikpapan – PT PLN (Persero) Grup di wilayah Kalimantan Timur bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (24/10/2024).

Upaya ini dilakukan untuk memastikan akselerasi transisi energi berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan mengusung tema “Strategi Pengamanan Pengadaan Barang dan Jasa serta Pemulihan Aset di Lingkungan PT PLN (Persero)”.

Kegiatan ini bermaksud dan tujuan sebagai bentuk implementasi dalam menjaga koordinasi, sinergi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha di lingkungan PT PLN (Persero) agar terhindar dari permasalahan hukum, sehingga para pejabat pengambil keputusan lebih aware dan memitigasi potensi risiko hukum dari suatu keputusan yang diambilnya.

General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar | Istimewa/HO.

Kegiatan penerangan hukum ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H. selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

⁠Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero) Nurlely Aman yang hadir secara online, dalam sambutannya menerangkan bahwa kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Kolaborasi ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga akan memperkuat komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami percaya bahwa PLN akan mampu mengakselerasi transisi energi, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan,” tutur Nurlely.

Senada dengan Nurlely, General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN.

“Pengadaan Barang/Jasa menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya konflik kepentingan (COI). Di sisi lain, PLN juga memiliki permasalahan terkait penggunaan aset-aset yang belum optimal karena berbagai macam kondisi, salah satunya aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum. Oleh karena itu, strategi pengamanan pengadaan barang/jasa dan pemulihan aset di lingkungan PLN ini menjadi sangat penting. Dukungan dan arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sangat berharga bagi kami agar dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan mampu memitigasi risiko hukum yang akan terjadi,” ungkap Raja.

Hadir pula dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H., ⁠Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H.,M.H., ⁠Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali, ⁠EVP Bantuan Hukum PT PLN (Persero), Ibu Lindasari Hendayani, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Utara Agung Murdifi.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img