satuindonesia.co.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini terus mengupayakan kelanjutan beberapa program unggulan melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin bahwa penyediaan alokasi anggaran bagi program-program prioritas tetap berlanjut, terlepas dari pergantian kepemimpinan di masa mendatang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin, menegaskan bahwa Perda akan menjadi dasar hukum yang kokoh untuk menjaga keberlanjutan program-program tersebut.
“Contohnya, jika sebuah daerah memiliki program unggulan seperti ‘Serambi Nusantara’, maka program tersebut dapat terus berjalan meski terjadi pergantian kepala daerah,” ujarnya pada Jumat (18/10/2024).
Dengan adanya Perda, program-program unggulan tidak hanya sekadar menjadi slogan atau jargon. Sebaliknya, program-program ini akan memiliki fondasi hukum yang kuat, memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
Selain itu, dalam rangka melindungi kekayaan intelektual, Pemda PPU juga telah menyelesaikan proses pendaftaran hak paten untuk program ‘Serambi Nusantara’. Dengan selesainya proses ini, program tersebut kini telah mendapatkan perlindungan hukum yang resmi.
“Proses pendaftaran hak paten merupakan langkah strategis untuk melindungi program ‘Serambi Nusantara’ dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain. Kini, program ini memiliki perlindungan hukum yang jelas dan kuat,” jelas Sodikin.
Ia menambahkan bahwa sebelum sertifikat hak paten diterbitkan, program tersebut telah melalui serangkaian proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum dan teknis, untuk memastikan semua prosedur terpenuhi.
Melalui penerapan Perda dan perlindungan hak paten, Pemda PPU berharap agar program ‘Serambi Nusantara’ dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi optimal bagi masyarakat.
“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen kuat Pemda dalam mewujudkan keberlanjutan program-program unggulan,” tutup Sodikin.(ADV/PPU)
(Din/SD)