Selasa, Agustus 11, 2026
No menu items!

El Niño Picu Karhutla Meluas, Menko Polkam: Tindak Pelaku!

Jakarta, Satu Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan akan menindak tegas para pelaku apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Pasalnya, saat ini pemerintah terus memperkuat sinergi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca ekstrem dan ancaman El Niño. Dimana kondisi ini dinilai dapat memperparah risiko serta memperluas potensi kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.

Menko Polkam Djamari Chaniago dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Eskalasi Karhutla di Kantor Kemenko Polkam pada Senin (10/8/2026) menjelaskan bahwa hingga hari ini, wilayah di Indonesia yang terbakar hutannya tembus 107 ribu hektare lebih.

“Karena kesungguhan kita semua, kita sudah mengerahkan banyak sekali tenaga, kemampuan, dan alat-alat penanganan untuk itu,” ujar Djamari, dikutip Selasa (11/8/2026).

Dihadapan para peserta Rapat koordinasi, yaitu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Deputi BMKG, Asops Panglima TNI, Astamaops Kapolri, Sesmenko Polkam, Pangdam XII/Tanjungpura, serta para Deputi Kemenko Polkam, Djamari menegaskan bahwa pemerintah terus mengerahkan berbagai sumber daya melalui operasi udara dan darat untuk mengendalikan sekaligus mencegah meluasnya karhutla.

Bahkan dalam operasi udara, katanya, Satgas Udara telah mengerahkan sekitar 43 helikopter. Selain itu, sekitar 10 hingga 15 pesawat bersayap tetap (fixed wing) juga disiapkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Operasi udara sebetulnya sangat efektif, terutama melalui operasi modifikasi cuaca yang dilakukan BNPB. Tetapi ada satu persyaratan yang harus kita hadapi, yaitu harus ada awan hujan,” kata Menko di rapat yang dihadiri gubernur dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat Daya secara daring.

Menurut Djamari, operasi modifikasi cuaca (OMC) hanya dapat dilakukan apabila terdapat awan yang berpotensi menghasilkan hujan. Berdasarkan prakiraan cuaca, terdapat peluang munculnya awan hujan dalam beberapa hari ke depan hingga sekitar 18 Agustus. Pemerintah terus memantau perkembangan cuaca agar setiap peluang terbentuknya awan hujan dapat segera dimanfaatkan untuk melakukan penyemaian awan di wilayah yang membutuhkan.

“Selama awan hujan tidak bisa kita temukan, kita tidak akan bisa membuat hujan buatan. Karena itu, perubahan cuaca sedikit apa pun yang kira-kira akan memunculkan awan hujan harus segera kita manfaatkan untuk melakukan operasi modifikasi cuaca,” tegasnya.

Selain operasi udara, penanganan karhutla melalui operasi darat terus diperkuat, terutama karena ketersediaan sumber air di sejumlah wilayah mulai berkurang akibat musim kemarau. Pemerintah menyiapkan flexible tank yang dapat dipindahkan ke lokasi yang membutuhkan serta mengembangkan sumber air alternatif, seperti pembuatan sumur di wilayah rawan kebakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan air dalam penanganan titik api.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap enam provinsi yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Keenam wilayah tersebut terus dipantau secara ketat, sementara pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi kebakaran.

Di luar enam provinsi tersebut, pemerintah tetap memantau titik-titik kebakaran di sejumlah wilayah lain. Beberapa kejadian kebakaran di kawasan pegunungan, antara lain Bromo, Gunung Gede Pangrango, dan kawasan sekitar Rinjani, telah ditangani. Penanganan kebakaran di Bromo menunjukkan perkembangan signifikan dengan menyisakan satu titik api yang masih dalam pemantauan, sedangkan kebakaran di Gunung Gede Pangrango dan kawasan sekitar Rinjani telah berhasil ditangani.

“Ada yang di luar ini, seperti misalnya kemarin terbakar di Bromo. Itu sudah segera kita tuntaskan. Semalam sudah tuntas, kemudian tinggal satu titik api saja. Di Gunung Gede Pangrango, itu pun sudah selesai. Kemudian di sekitar Rinjani juga ada, itu juga sudah selesai,” tambah Menko.

Menurutnya, ancaman karhutla perlu semakin diwaspadai seiring meningkatnya potensi El Niño. Fenomena tersebut dapat menyebabkan musim kemarau berlangsung lebih panjang, kondisi semakin kering, dan risiko terjadinya kebakaran meningkat.

“El Niño terkuat itu adalah suatu keadaan di mana keadaan itu sangat membuat kita kekeringan dan mudah sekali terbakar. Kemarau akan lebih panjang. Jadi, cuaca ini juga sangat menentukan keberhasilan upaya kita,” kata Menko Djamari.

Selain kawasan hutan dan lahan, pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Kondisi TPA yang kering berpotensi memicu kebakaran dan menghasilkan gas metana yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar kawasan TPA terus dibasahi sebagai langkah pencegahan. Apabila terjadi kebakaran, penanganan harus dilakukan secara cepat untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Menko tekankan jangan sampai kondisi darurat

Pertama, penanganan karhutla harus dilakukan sedini mungkin dengan meningkatkan kesiapsiagaan dan langkah pencegahan agar kebakaran tidak berkembang hingga mencapai kondisi darurat.

Kedua, seluruh unsur diminta semakin memperkuat sinergi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Para gubernur sebagai pimpinan di daerah diminta memperkuat kerja sama antarunsur di wilayahnya, termasuk Forkopimda dan unsur masyarakat, sehingga setiap potensi kebakaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, terpadu, dan efektif.

Ketiga, Menko Polkam menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan diminta melakukan penegakan hukum dan menindak para pelaku apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Menko Polkam menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi. Sinergi pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, kementerian/lembaga, Forkopimda, serta berbagai unsur masyarakat menjadi kunci agar upaya pencegahan dan penanganan karhutla dapat berjalan efektif.

“Pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan oleh satu badan pun. Kita harus mengerjakannya bersama-sama dengan berbagai macam unsur yang ada di masyarakat,” tandas Menko.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI