satuindonesia.co.id, Penajam – 8 tersangka kasus pencurian baterai tower milik provider telekomunikasi di wilayah hukum Penajam Paser Utara dibekuk Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto, kepada awak media, di Mapolres PPU pada Kamis (05/09/2024) membeberkan bahwa sekitar bulan Juni 2024 pihaknya menerima laporan dari beberapa operator seluler bahwa ada pencurian baterai litium, kabel optik, kabel tower, mesin generator serta bahan bakar solar.
Akibatnya, sinyal seluler dan internet di wilayah hukum Polres PPU dan Paser mengalami gangguan.
Mulanya, pihaknya mendapat laporan dan seusai membentuk tim untuk melakukan penyelidikan pencurian fasilitas tower tersebut yang melibatkan gabungan personel Polres Paser.
“Adapun yang kita rilis pada kesempatan kali ini yang telah diungkap ada 5.000 buah laporan di 13 TKP meliputi 9 TKP di wilayah hukum Polres PPU dan 4 TKP di wilayah hukum Polres Paser,” kata Kapolres.

Menurutnya ada 8 tersangka yang diamankan masing-masing 7 dewasa dan 1 anak-anak serta 3 orang masih dalam pengejaran.
Para tersangka yakni RD (21), RM (21), IM (37), BI (36), RM (27), ER (23), IR (28), ABH (17). Sedangkan 3 orang daftar pencarian orang (DPO) yaitu GN, IP dan DN.
“Dari 13 TKP tersebut barang bukti yang sudah kita amankan 7 baterai litium, 1 linggis, 1 tang besar, 1 tang kecil serta mobil milik pelaku,” terangnya.
Kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta rupiah.
Para tersangka terancam 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Redaksi

