Senin, Agustus 10, 2026
No menu items!

Mulai 17 Agustus 15 Kantah ATR/BPN Uji Coba Peralihan Hak 10 Hari, ini Daftarnya!

Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja yang dimulai pada 17 Agustus mendatang.

Dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN pada Senin (03/08/2026) Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid menyebut langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan di kementeriannya.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan memulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, proses selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, di Jakarta, dikutip Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” tambahnya Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.

Menurut Nusron, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat diwaspadai sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Dimana uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil pelaksanaan proyek percontohan akan dievaluasi sebelum layanan menyeluruh secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI