Kamis, Juni 4, 2026
No menu items!

Komnas HAM Pantau Penanganan Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU Pilkada di DPR

satuindonesia.co.id, Jakarta – Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan kepada Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nurkolis, dan jajaran Polda Metro Jaya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jum’at (23/8/2024).

Permintaan keterangan ini dilakukan terkait pemantauan situasi di Polda Metro Jaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga, pelajar, dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Revisi Undang-Undang Pilkada.

“Komnas HAM menerima informasi bahwa pada aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR pada 22 Agustus 2024, terdapat 50 (lima puluh) orang peserta demonstrasi, terdiri dari masyarakat, pelajar, dan mahasiswa yang diamankan oleh personel Polda Metro Jaya,” ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dikutip dari keterangan resminya.

Dari jumlah tersebut, katanya, 7 (tujuh) orang, yang terdiri dari 6 (enam) anak-anak dan 1 (satu) perempuan telah dipulangkan.

Sementara itu, hingga pukul 16.30 WIB pada 23 Agustus 2024, 43 (empat pulu tiga) orang lainnya masih dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.

“Komnas HAM memastikan bahwa ke-43 orang tersebut telah didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh mereka,” tambahnya.

Dalam pertemuan ini, Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Polda Metro Jaya, diantaranya sebagai berikut:

  1. Memastikan akses bantuan hukum bagi para peserta unjuk rasa.
  2. Meminta agar Komnas HAM dapat bertemu dengan para peserta unjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya.
  3. Meminta untuk melepaskan para pengunjuk rasa jika tidak ada bukti yang cukup terkait tindak pidana yang mereka lakukan.
  4. Menangani unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berlandaskan hak asasi manusia (HAM).

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI