satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum RI menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka untuk menetapkan nomor urut peserta Pilpres 2024 yang dilaksanakan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Melansir livestreaming KPU RI, dalam kegiatan tersebut KPU melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Saat pengundian, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapatkan nomor urut 1, selanjutnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2. Terakhir, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh nomor urut 3.
Alhasil, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon melalui Keputusan KPU nomor 1644/2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024.
“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajarannya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023)..
Lebih lanjut Hasyim menegaskan bahwa “Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,”.
Untuk diketahui, setelah penetapan nomor urut capres-cawapres. Agenda KPU selanjutnya pada Senin (27/11/2023) adalah pelaksanaan kampanye damai, dan esok harinya Selasa (28/11/2023) masa kampanye Pemilu 2024 secara resmi dimulai.
Redaksi