Kamis, Agustus 6, 2026
No menu items!

Duduk Perkara KPK Tahan 3 Tersangka Perkara Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni DR selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom 2017-2019; WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom 2012-2020; serta EL selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT PCS.

Ketiga tersangka tersebut terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018 s.d 2023.

Para tersangka dikenakan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 s.d. 23 Agustus 2026. Untuk tersangka DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sementara terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Duduk perkara pengkondisian pengadaan EDC

Mulanya, kerja sama Digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom dengan pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG) dilaksanakan pada tahun 2018 dengan nilai proyek maksimal Rp3,6 triliun.

EDC merupakan mesin atau perangkat elektronik yang dipakai untuk memproses transaksi pembayaran non-tunai. Alat ini membaca data dari kartu debit, kartu kredit, atau QRIS dan terhubung langsung dengan bank secara real-time. Sementara merupakan alat atau sistem elektronik otomatis untuk mengukur ketinggian level, volume, suhu, dan kandungan air pada cairan di dalam tangki penyimpanan secara real-time. Alat ini sangat sering dipakai pada tangki bahan bakar (BBM) di SPBU atau industri migas. [1, 2, 3, 4]

Saat proses pengadaan, DR diduga mengarahkan penunjukan vendor, termasuk PT PCS, untuk pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Lalu, EL bersama WER diduga melakukan pengkondisian pengadaan EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri, sehingga PT PCS menjadi vendor penyedia EDC.

Sementara itu, WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG. Selanjutnya, DR bersama WER diduga mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom dan vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas.

Kemudian pada tahap pelaksanaan, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah, sementara DR diduga menerima pinjaman uang Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP. Berdasarkan hasil penghitungan BPK, terhadap pengkondisian dalam rantai pengadaan berlapis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (4/8/2026) menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan perkara yang ditangani, termasuk perkara-perkara di sektor bisnis.

“Tentunya ini menjadi komitmen KPK dalam menuntaskan perkara yang ditangani, termasuk perkara-perkara di sektor bisnis, dalam hal ini di BUMN Pertamina,” ujar Budi, dikutip Kamis (6/8/2026).

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa proyek digitalisasi SPBU sejatinya dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi. Namun, praktik pengaturan pengadaan justru mencederai tujuan tersebut dan berpotensi mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Atas kasus tersebut, KPK mengingatkan agar setiap kebijakan bisnis maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip good corporate governance, menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI